Ambontoday.com, Ambon – Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) provinsi Maluku, Yeheskel Haurissa, S.H.,M.H.,C.MK.,C.LS.,C.NS.,C.PM mengatakan berhubungan dengan perkara dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan yang dulunya CV bernama Makmur Abadi yang sekarang telah berganti nama yang pada tahun 2016 itu terjadi hubungan kerja antara Sdra Paramitha Tasya dengan CV Makmur Abadi di mana menurut penjelasan yang diberikan oleh kliennya bahwa perusahaan tersebut bergerak sebagai perusahaan distributor yang memasok barang-barang 9 bahan pokok (Sembako) baik di Kota Ambon khususnya dan provinsi Maluku umumnya.
Demikian antara lain penjelasan Haurissa kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 10/07/2024.
Dikatakan, dari laporan kliennya dapatlah diketahui yang bersangkutan usai diterima bekerja yang bermula dari proses wawancara, ia ditugaskan sebagai seorang SPG yang memiliki tugas ganda yakni ditugaskan di salah satu perusahaan yang nanti bergantian tapi kemudian juga punya tugas untuk melakukan marketing di tempat-tempat umum misalnya di pasar dan lain-lain.
Menurutnya dalam laporan tersebut juga korban menguraikan jika dari tahun 2016 hingga 2019 dalam tahapan kerjanya setiap 3 bulan ia menandatangani perjanjian kerja tetapi sebelum menandatangani perjanjian kerja itu, min sehari sebelum berakhir bulan berjalan, misalnya di tanggal 30 menjelang tanggal 1 di bulan berikutnya maka pekerja diwajibkan untuk membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang konsepnya telah disiapkan oleh perusahaan, kemudian nanti tanggal 1 bagi karyawan yang dipanggil oleh manajemen maka tidak melanjutkan lagi pekerjaannya selanjutnya mereka mengambil ijazah yang titipkan ke perusahaan sedangkan bagi mereka yang tidak dipanggil melanjutkan lagi pekerjaannya dengan menandatangani perjanjian kerja.
Menariknya, korban mengaku setiap tahun berlaku hal yang sama mulai dari tahun 2016 sampai tahun 2019 sebelum diberhentikan sepihak.
Menurut Haurissa, bahwa terhadap status kerja dan jenis perjanjian kerja seperti itu karena dulu masih berlaku undang-undang kerja nomor 13 tahun 2003, karena kasus ini berakhir di tahun 2019 dimana sebelum berlakunya UU cipta kerja yang dimulai dari UU nomor 11 kemudian perpu 2 kembali ke UU nomor 6 maka status hukum masih menggunakan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka sesuai ketentuan mulai dari pasal 56 sampai ke pasal 66 maka berbicara tentang perjanjian Kerja waktu tertentu hanya bisa berlaku untuk dua hal pekerjaan. Pekerjaan pertama adalah pekerjaan penunjang di mana pekerjaan penunjang itu adalah pekerjaan yang berakhir pada masa waktunya atau pekerjaan yang menunjang dari perusahaan itu, misalnya pekerjaan tambang misalnya maka penunjangnya adalah catering yang mana catering itu tidak berhubungan dengan pekerjaan pokok misalnya tambang itu pekerjaan pokoknya adalah penggalian dan administrasi atau contoh lain misalnya pekerjaan bank di mana pekerjaan utamanya adalah administrasi bukan orang yang bersih-bersih atau cleaning service.
Menurutnya terhadap pekerjaan CV makmur Abadi di mana pekerjaan pokoknya adalah mengurus tentang 9 bahan pokok kemudian korban mendapat tugas sebagai marketing di mana tugasnya menjaga barang-barang di toko-toko tertentu maka jenis pekerjaan itu berhubungan langsung dengan jenis pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh CV.Makmur Abadi.
“Jadi pekerjaan ini pekerjaan inti bukan pekerjaan penunjang, market adalah market 9 bahan pokok yang berhubungan langsung yang merupakan produk utama dari CV Makmur Abadi.
Karena pekerjaan itu merupakan pekerjaan utama dari CV Makmur Abadi maka sesuai dengan ketentuan pasal 59 UU 13 tahun 2023, rujukan sampai dengan pasal 66 itu maka rujukan pekerjaan itu tidak boleh diperjanjikan atau dikontrakan.”ujarnya seraya menambahkan apabila pekerjaan yang menyangkut perjanjian maka pekerjaan itu bersifat sementara. artinya SPG itu cuman tugasnya di market market dan setelah market orang kenal maka ada perjanjian bulan misalnya 3 bulan, 6 bulan atau setahun di mana kalau orang sudah mengetahui bahwa perusahaan itu menjual produk A misalnya maka berakhirlah pekerja itu.
Tapi dalam kasus korban atau klaim saya ini selain ia bertugas sebagai market di toko-toko ia juga ditugaskan untuk pekerjaan lain yaitu ditugaskan untuk menjaga barang-barang di toko-toko lain yang melakukan perjanjian dengan CV makmur Abadi tadi.
Oleh sebab itu menurut Haurissa jenis dan pekerjaan daripada kliennya adalah pekerjaan tetap. Sementara itu dari sisi waktu menurut Haurissa Menurut ketentuan UU 13 itu maka pekerja hanya bisa diperjanjikan atau di kontrakan selama 3 tahun dengan syarat diperjanjikan selama 3 tahun dengan syarat di perjanjian tahap pertama selama 2 tahun dan kemudian diperjanjikan tambah satu tahun, lebih dari 3 tahun maka berubah status menjadi pegawai tetap atau jika diperjanjikan lebih dari dua kali maka berubah status menjadi pegawai tetap.
Dijelaskan dalam kasus kliennya ini setiap 3 bulan di kontrakan dan terhitung sejak akhir 2016 sampai dengan pertengahan Juli 2019 maka ada kurang lebih 10 kali perjanjian maka sesuai dengan ketentuan UU nomor 13 melebihi dari dua kali perjanjian karena sesuai ketentuan itu lebih dari dua kali perjanjian maka berubah status menjadi pegawai tetap. (MM-3)