Ambontoday – Diduga memanipulasi Dokumen Negara, Ketua Saniri Negeri Soahuku Yopy Sopacua dan Camat Amahai Kabupaten Maluku Tengah Semi Birahi selaku Pejabat sementara (Pjs) Negeri Soahuku resmi dilaporkan ke Polda Maluku.
Mereka di laporkan karena dianggap paling bertanggung jawab atas dugaan manipulasi Peraturan Negeri (Perneg) Soahuku.
Hal itu disampaikan salah satu keluarga dari Mata Rumah Parenta Fien Ruhupessy pada media ini, Rabu (13/10).
Dikatakan, pihaknya menyampaikan laporan polisi dengan perihal Laporan Pengaduan ditujukan kepada Kapolda Maluku Cq Dir Krimsus Polda Maluku tertanggal 6 Oktober yang ditandai dengan cap sebagai tanda terima.
Atas laporan itu juga, Raja Negeri Soahuku Salmon Tamaela yang telah dilantik oleh Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, bakalan tidak dilantik secara Adat Negeri Soahuku.
“Laporan polisi suda disampaikan, dan Raja tidak dilantik secara adat,” ujar sumber.
Dikatakan sumber, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa, Raja Negeri Souhuku Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah, Salmon Tamaela yang dilantik oleh Bupati Abua Tuasikal disinyalir ada dugaan pemalsuan Administrasi.
Akibat adanya dugaan tersebut, dari Mata Rumah Parenta Fien Ruhupessy melaporkan dugaan tersebut ke pihak penegak hukum.
Pihak Mata Rumah Parenta menduga ada terjadi pemalsuan Administrasi guna memuluskan proses pelantikan Salmon Tamaela sebagai Raja Negeri Soahuku.
Hal itu diduga sengaja dilakukan oleh Saniri Negeri Souhuku yang memasukan dokumen keputusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 26/Pdt.G/2019/ PN.Mshjo.No 13/Pdt/2020/PT Ambon menjadi dasar dilakukannnya revisi terhadap peraturan negeri Souhuku No 01 tahun 2007 tentang Mata Rumah Parentah Ruhupessy menjadi peraturan Negeri Souhuku No 04 tahun 2021 tentang Mata Rumah Parenta Ruhupessy dan mata rumah Tamaela.
Lanjutnya, sementara keputusan tersebut adalah merupakan keputusan Pengadilan Negeri Masohi yang memuat tentang permasalahan pemerintahan di Negeri Teluti Baru Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah dan bukan untuk negeri Souhuku.
“Jadi mereka (Saniri Negeri) merubah peraturan negeri (Perneg) Souhuku No 1 tahun 2007 tentang mata rumah Parentah Ruhupessy dengan memasukan mata rumah parentah Ruhupessy dan Tamaela, dengan menggunakan dua keputusan tersebut sebagai persyaratan administrasi untuk proses pelantikan raja Souhuku Salmon Tamaela,” ujar sumber.
Dikatakan lanjut, sampai saat ini tidak pernah ada sidang antara mata rumah Ruhupessy dan Tamalea baik di tahun 2019 maupun 2020. Karena sejak ratusan tahun silam, kewenangan untuk memimpin di desa Souhuku bukan mata rumah Tamaela, tetapi mata rumah Ruhupessy.
“Kalau dibilang ada keputusan di tahun 2019, maka dari mana keputusan itu ada, sementara tidak ada gugatan di Pengadilan yang diketahui oleh marga parenta Ruhupessy,” terangnya.
Atas dugaan tersebut, pihaknya melayangkan laporan ke Polda Maluku untuk segera ditindaklanjuti.
“Kita telah malaporkan masalah ini di Polda Maluku, dugaan pemalsuan dokumen negara, karena ini perbuatan melawan hukum,” tandas sumber.
Ia mengaku mendapatkan dokumen yang diduga dipalsukan itu saat berkas adminitrasi Salmon disampaikan ke Bagian Pemerintahan Pemkab Malteng.
“Saya temukan itu dalam berkas pengusulan untuk pelantikan,” ujarnya.
Sumber yang juga dari Mata Rumah Parentah Ruhupessy ini berharap persoalan ini bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, sehingga masyarakat Negeri Souhuku kecamatan Amahai tidak dibodohi.
“Saatnya masyarakat harus mengetahui hal ini. Karena mata rumah parenta yang benar adalah marga Ruhupessy,” tandasnya.
Sementara Ketua Saniri Yopy Sopacua dan Penjabat sementara selaku Camat Amahai Semi Birahi belum dapat di konfirmasi terkait hal ini.(*)
.