Diduga Oknum Anggota DPRD Kota Ambon Telantarkan Bantuan KKP

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) bagi masyarakat Nelayan yang melibatkan salah satu Oknum anggota DPRD Kota Ambon, Fraksi Hanura, Helmi Tehupuring mulai mendapat sorotan dari masyarakat Latuhalat, kecamatan Nusaniwe, kota Ambon.

Dari pengakuan beberapa narasumber yang berhasil dimintai keterangan oleh LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN), kalau bantuan motor Coolbox yang saat ini menjadi persoalan memang benar adalah milik Tehupuring.

Hal ini diakui Bobi Lekatompessy, salah satu warga yang lokasinya dijadikan tempat penitipan bantuan Motor Coolbox di kawasan Mercuauar Latuhalat, kalau memang benar barang berupa 3 unit Motor Coolbox yang dititipkan milik Tehupuring.

Kepada Wartawan, Idris Sangadji S.Sos, Kabag Humas PKN Perwakilan Maluku menjelaskan ketika dirinya mendatangi Lekatompessy, jawaban yang diterimanya kalau memang benar motor Coolbox tersebut dititipkan oleh Tehupuring

Menurut Sangadji, pengakuan Lekatompessy kalau barang tersebut dititipkan sudah lebih dari dua tahun ditempatnya.

“Ada Empat Unit Motor Coolbox bantuan yang dititipkan di kediaman Lekatompessy, satu unit sudah diserahkan kepada kelompok usaha di lokasi Mercusuar bagian Pantai, sementara 3 unit lainnya dititipkan di lokasi saya,” kata Idris mengutip pengakuan Lekatompessy.

Terkait satu unit motor Coolbox, Lekatompessy mengakui kalau itu baru dikembalikan dari kabupaten Eeram Bagian Barat (SBB).

Idris menyampaikan, dari pengakuan Lekatompessy, 3 unit Motor Coolbox itu sudah ditipkan Tehupuring di lokasinya selama 3 tahun.

“Sungguh Ironis kalau yang disampaikan oleh Kepala Koperasi kalau bantuan ini milik koperasi, bagaimana mungkin barang milik pemerintah yang diberikan bisa terbengkalai tanpa digunakan.

Bantuan-bantuan tersebut ketika di lihat kondisinya sudah sangat memprihatinkan, tidak terawat sama sekali, kelihatan seperti rongsokan.

Kalau memang itu punya Koperasi, kenapa sudah 3 tahun tidak dibagikan kepada masyarakat, seakan-akan tidak ada kepedulian, walaupun masalah ini sudah beberapa kali dipublikasi di media, tetapi Doan Komul, pemilik Koperasi tidak menganggap itu sebagai masalah serius,” jelas Idris.

Baca Juga  Puskesmas Tansel Gandeng Polsek Tansel Kampanye Stunting

Menurut Sangadji, berpindahnya bantuan tersebut dari Kota Ambon ke SBB juga, Komul tidak mengetahui, dari belakang pengakuan Komul kalau bantuan tersebut sementara diuji oleh anak buahnya, sedangkan pengakuan Masyur yang menerima bantuan tersebut di SBB, satu Unit Coolbox tersebut sudah diterima sejak awal tahun 2023, sangat berbeda dengan pengakuan Komul.

Sangadji menegaskan kalau skenario Kongkalikong yang dilakukan oleh Tehupuring, Komul dan Tahalele belum bisa disusun rapi, sehingga kebohongan mereka dapat dilihat.

Selanjutnya, bagaimana mungkin bantuan kepada Koperasi bisa selama 3 tahun berada di Latuhalat, hingga tidak terawat.

Ini membuktikan kalau Bantuan tersebut bukanlah milik koperasi, kalaupun milik koperasi, diduga koperasi tersebut dipakai Tehupuring sebagai kedok, ungkap Idris.

Ia menambahkan, hasil investigasi oleh PKN ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk ditindaklanjuti, karena terkesan Tehupuring telah menyalahgunakan barang milik Negara.

Ia mengingatkan kalau ada satu Saksi kunci yang siap memberikan kesaksian kalau Tehupuring masih mengelak, karena apabila saksi ini dihadirkan maka terbongkar semua, tandasnya.