Ambontoday.com, Ambon.- Anggota DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu dari partai Hanura yang menggantikan M.Yasin Payapo (Bupati SBB), Abdul Rasyid Kotalima (ARK) dilaporkan ke Polda Maluku terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen Negara agar dapat menikah ulang dengan wanita lain.
Hal ini disampaikan Miftahul Jannah,S.Pd yang juga mantan isteri dari anggota Dewan tersebut.
Menurut Jannah, tindakan pemalsuan dokumen itu dilakukan ARK lantaran dirinya ingin menikah ulang secara diam-diam tanpa sepengetahuan isteri pertamanya.
Dituturkan, jauh sebelum ARK menjabat anggota DPRD, mereka telah menikah secara resmi dan tinggal di Jakarta. Namun ketika ARK berproses menjadi anggota DPRD dirinya sering bolak balik Ambon untuk pengurusan, sampai ketika dirinya dilantik menjadi anggota DPRD ARK menikah lagi secara diam-diam tanpa sepengetahuan isteri pertamanya.
Pernikahan kedua ARK ini kemudian diketahui oleh Jannah isteri pertamanya. Namun yang menjadi pertanyaan bagi Jannah, bagaimana bisa ARK menikah lagi sementara dirinya sebagai isteri pertama tidak pernah diberitahu, dan bagaimana bisa ARK memperoleh dokumen surat dalam rangka pengurusan pernikahannya.
Namun setelah ditelusuri di Kantor Urusan Agama Cengkareng untuk mempertanyakan mengapa KUAÂ Cengkareng bisa mengabulkan permohonan nikah dari ARB padahal dirinya sudah punya isteri.
Oleh pihak KUA Cengkareng, Jannah ditunjukan sejumlah dokumen yang dimasukan sebagai syarat permohonan menikah dari ARK.
Dokumen resmi yang dimasukan antara lain, KTP, surat rekomendasi nikah, surat asal usul, keterangan domisili dan surat keterangan belum pernah menikah.
Merasa tidak puas, Jannah kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang mengeluarkan surat dokumen yang dimasukan ARK sebagai persyaratan menikah lagi di KUA Cengkareng.
Sejumlah surat yang dimasukan sebagai keterangan belum pernah menikah dan surat keterangan asal usul yang dikeluarkan oleh Mantan Raja Tomalehu Barat Pulau Manipa, Alm. Drs. Ibrahim Tiakoly ternyata palsu, karena setelah dikonfirmasi dengan almarhum yang saat itu belum meninggal, dirinya mengaku tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kepada ARK.
Bahkan dokumen palsu tersebut dibantah dengan surat keterangan (klarifikasi) yang diberikan oleh Ibrahim Tiakoly, tertanggal 21 September 2015, bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kepada ARK sebagaimana dokumen palsu yang dimasukan ke KUA Cengkareng.
Selain itu, dokumen surat keterangan Domisisli yang dimasukan oleh ARK di KUA Cengkareng bahwa dirinya berdomisili di Negeri Batu Merah Kota Ambon juga dibantah oleh Penjabat Raja Negeri Batu Merah, M.Saleh Kiat, lewat surat keterangan (Klarifikasi) tertanggal 15 Oktober 2015.
Dokumen lain yang dipalsukan juga adalah surat keterangan belum menikah dari KUA Kecamatan Seram Bagian Barat, Kabupaten SBB, beber Jannah.
Menurutnya, persoalan ini sudah pernah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat, kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jakarta Barat dengan menetapkan ARK sebagai tersangaka kasus pemalsuan dokumen Negara.
Namun, ARK kemudian melakukan pendekatan dengan isteri pertamananya Jannah untuk meminta kasus tersebut dicabut dengan syarat ARK akan memenuhi seluruh keinginan Isteri pertamanya.
Terbuai dengan jani manis ARK, Jannah lantas mencabut perkara itu dari Polres Jakarta Barat. Namun janji-jani manis ARK tak satupun ditepati ARK.
Merasa jengkel dengan janji manis ARK, Jannah lantas mengambil sikap melaporkan persoalan ini ke Polda Maluku, dan pada 11 Juli 2018, Jannah resmi mengadukan ARK di Polda Maluku.
Terkait dengan laporannya, Jannah meminta pihak Polda Maluku agar dapat menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sesuai aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa tebang pilih.
Selain itu, Dewan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku juga diminta agar tidak diam menyikapi persoalan ini, karena ini menyangkut citra DPRD Maluku. (AT008)