AMBON, Ambontoday.com – Diduga, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Ambon Lona Parinussa menggelapkan upah atau gaji Tenaga Honorer (Guru) harian lepas.
Pasalnya, dari 10 guru harian lepas yang menjalankan tugas di sekolah tersebut dibiayai oleh dana komite yakni per guru dibayar senilai Rp. 1.000.000.
Namun, kenyataannya hanya 3 guru yang dibiayai upahnya dari dana komite SMPN 9 Ambon.
“3 orang guru ini dibiayai dari dana komite yang merupakan tindaklanjut berdasarkan hasil pertemuan dalam rangka evaluasi program kerja komite SMPN 9 Ambon tertanggal 7 Juli 2022,” jelas Narasumber yang tak ingin namanya disebut.
Lanjutnya, Penambahan tenaga honor sebanyak 3 (tiga) orang oleh pihak sekolah akan dibiayai dengan iuran komite (sumbangan sekolah) berlaku sejak bulan Juli tahun 2022 dengan besaran upah Rp1.000.000 (satu juta rupiah)/bulan/orang atau dapat disesuaikan dengan jam mengajar di sekolah sebagaimana yang telah berlaku di SMP Negeri 9 Ambon.
“Ini merupakan hasil pertemuan bersama komite dan pihak sekolah ada ada pada tindaklanjut program pada butir kedua,” paparnya.
Dirinya menambahkan, kami sangat sesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah, yang mana hak-hak kami tidak diberikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, malah dipotong lagi.
Untuk itu, diharapkan Penjabat Walikota Ambon bersama dengan Dinas Pendidikan Kota Ambon serta BKD dapat mengevaluasi kinerja Kepala SMPN 9 Ambon.
Tak hanya itu, lebih lanjut, secara sah tenaga honorer yang ada di sekolah tidak seharusnya dibiayai upanya oleh dana komite, tapi harus pakai dana BOS.
Karena, diketahui secara bersama bahwa dana komite merupakan dana yang dipakai untuk perkembangan dan keperluan para siswa -siswi bukan digunakan untuk pembiayaan guru.
Oleh karena itu, ada evaluasi dari Pemerintah Kota Ambon kepada Kepala SMPN 9 Ambon dan Bendahara terkait hal ini, agar tidak membias kepada sekolah-sekokah lain di kota Ambon.
“Dengan ini, diduga bukan saja menggelapkan upah tenaga honorer tapi sudah masuk dalam pungutan liar. Ini telah melanggar aturan yang berlaku di lingkup Pemerintah Kota Ambon,” tandasnya. (AT-009)