Ambon, ambontoday.com – Sebagai warga kota Ambon yang baik, dan selalu taat terhadap aturan yang diturunkan oleh Walikota bahkan Badan Dinas terkait.

Warga RT, 003/RW, 04 yang juga Sekretaris RT, 003, Carlos Laisiwal kepada ambontoday.com, mengaku dokumen miliknya berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipalsukan oleh RT, 003/RW,04 Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau, kota Ambon Jhon Pelamonia.

“Saya kaget ketika beliau Ketua RT mengantar kartu PBB milik saya, kok tidak lagi memakai nama saya, namun mengunakan nama adik saya, ini kerja apaan” tanya Laisiwal.

Dikatakan, PBB saya pada tahun 2019, memakai namanya, dengan nomor objek pajak (NOP) : 817102001400301300, untuk penerbitan pada tahun 2020 ketika dirinya pingin membayar kekantor pajak, pada lembaran PBB tidak lagi mencantumkan namanya.

“Saya menduga ini kerjanya pa ketua RT, ini namanya mall administrasi, karena sudah memalsukan dokumen warganya, entah apa yang membuat sehingga beliau mengambil tindakan yang keliru seperti ini, mengingat saya sebagai Sekretaris RT tidak difungsikan, beliau yang meracik sendiri seluruh persoalan yang ada dilingkunhan” kesalnya.

Ia sangat mengharapkan kepada pihak terkait dalam hal ini Pemerintah kota Ambon Walikota Ricard Louhenapessy dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), mengingat ini akan menimbulkan konflik internal didalam keluarganya.

“Walikota dan Dinas terkait mesti menyikapi hal ini, untuk memanggil Lurah Amantelu dan Pelamonia, ditakutkan hal ini akan menimbulkan konflik antara saya dan keluarga teristimewa hubungan kakak beradik akan hancur akabit hal sepele yang dilakukan Pelamoni”harapnya. (AT/lamta)

Print Friendly, PDF & Email
Spread the love