Tiakur, ambontoday.com – Pasca penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2020, ada anggaran yang dialokasikan untuk sewa kendaraan operasional bagi 5 komisioner KPUD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)
Pada Tahun 2021 BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pilkada Tahun 2020 di KPUD MBD.
“BPK kemudian Menyampaikan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Nomor 14.a/HP/XIX.AMB/12/2021 yang didalamnya berisi Hasil Pemeriksaan, Kesimpulan dan Rekomendasi kepada KPU MBD untuk ditindaklanjuti,” jelas Ketua KPUD MBD Kristian L .Talupoor
Lanjut Ketua, berdasarkan LHP tersebut, BPK RI perwakilan Maluku menyimpulkan bahwa terhadap Dana Sewa Kendaraan Operasional Anggota KPUD MBD, dilaksanakan kurang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme, maka direkomendasikan untuk dilakukan Pengembalian Ke Kas Negara.
“Terhadap Rekomendasi tersebut, 5 Anggota KPUD MBD Patuh dan dengan Bertanggungjawab Telah SELESAI melakukan Penyetoran/Pengembalian ke Kas Negara. Sehingga indikasi kerugian Keuangan Negara dinyatakan selesai atau NIHIL,” ujarnya.
Dari pernyataan tersebut mendapat keganjilan karena, Mantan Ketua KPUD MBD periode (2015 – 2020) Yakob Alupaty Demny hingga saat ini diduga belum mengembalikan uang pinjaman dari biaya sewa mobil sebesar Rp150 juta untuk kepentingan keluarga.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kembali ke Ketua pihaknya meminta untuk konfirmasi langsung dengan mantan ketua.
“Kalau untuk hal ini saya tidak tahu pak. Karena ini adalah urusan pribadi saudara mantan ketua KPUD MBD, maka labih baik bapak konfirmasi langsung saja ke yang bersangkutan ya,” ungkap Ketua.
Dari pernyataan tersebut, maka menimbulkan pertanyaan, uang pengembalian ke kas Negara oleh mantan 5 komisioner tersebut patut diduga uang milik mantan ketua KPUD MBD disetor oleh siapa.
Maka pihak Aparat penegak hukum (APH) dimintakan untuk memanggil dan memeriksa Mantan Ketua KPUD MBD dan seluruh mantan komisioner dan bendahara. Sebelum berita ini dilansir mantan ketua KPUD MBD Damny yang kini sementara berkompetisi pada Pemilihan Legislatif (Pileg), ketika dikonfirmasi via WhastApp maupun telepon, tidak diindahkan. (AT/tim)