[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]
Ambon, ambontoday.com – Pemetintah Negeri Urimessing menolak ketika objek sengketa diberikan kepada Pemerintah Negeri Urimessing untuk menjaganya selama sengketanya belum selesai disidangkan pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
“Kami menolak keras, mengingat sertifikat yang disengketakan berlokasi di Kusus -kusu sere kok sidang sita jaminan ditalaga raja, begitu juga terkait dengan batas -batasnya, jangan sampai mengena pada masyarakat, siapa yang akan bertanggung jawab nanti” kata PLT Sekretaris Negeri Urimessing Boby Pesuwarissa.
Ditambahkan juga, masyarakat yang ada pada sekitar lokasi yang dikatakan sengketa ini bukanlah masyarakat yang ada dalam daerah tertorial administrasi Negeri Urimessing tetapi ini hak wilayat administrasi Kelurahan Batu Gajah.
Ditempat yang sama Agus Dadiara kuasa hukum Alfons mengatakan “biarlah PN melalui juru sita bisa mengetahui objek sebenarnya dari sertifikat nomor 25 tahun 1985 yang dimiliki Tan Stef Taninova karena objek yang ditunjukan ini hanya bersifar rai-rai, seharunya Tan mendatangkan pemilik lahan yang dibeli untuk menunjukan lokasinya dimana, sebab ojek yang disengketakan ini Kabur alias abu-abu” ulas Dadiara.
Dirinya menambahkan, PN melalui juru sita dapat memasukan seluruh keberatan dari pihak tergugat berdasarkan keberatan-keberatan yang sudah disampaikan pada berita acara sita jaminan yang dilakukan.
“Kami perlu tegaskan kepada juru sita PN Ambon agar seluruh keberatan dapat dimasukan dalam berita acara sita jaminan, jika itu tidak dimasukan semua maka, kami dari pihak tergugat tidak akan menandatangani berita acara secara keseluruhan dan kami tidak bertanggungjawab atas acara sita jaminan yang dilakukan pihak PN” tegas Louyer asal MBD ini.
Diwaktu yang sama juga ahliwaris Alfons yakni Ronald Efans Alfons mengatakan pihaknya berkeberatan atas acara sita jaminan yang dilakukan PN Ambon dengan dasar pikir, Alfons sudah memiliki putusan Pengedilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkama Agung yang sudah ikra.
“Saya hanya bisah katakan kepada pihak penggugat agar dapat melihat letak objek sengketa yang seharusnya berada di Kusu-Kusu Sere bukannya menggu kami pihak ketiga yang tidak tahu menau dengan objek yang didapatkan Tan Stef Taninova dari Jesayas Manusiwa” tutur Alfons.
Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Ambon agar kemudian tidak terjadi persoalan-persoalan seperti sita jaminan, contoh jika ruang dibuka oleh PN maka bisa saja orang yang tinggal diliang bisah lakukan proses sita jaminan dilapangan merdeka Ambon atau Pengadilan Negeri Ambon, ini aneh namany.
“Saya pribadi bingung dengan penetapan sita jaminan yang dilakukan oleh PN Ambon, kok lokasinya tidak jelas sudah ada putusan sita jaminan” herannya.
Dilihat dari berbagai pernyataan-pertanyataan yang ada, perlu dipertanyakan pihak PN Ambon, ada apab dibalik semua ini, besar dugaan ada kong kali kong atau main mata antara pihak PN Ambon dan pihak Penggugat, karena objek sengketa tidak jelas sudah ada putusan sita jaminan.
“Seharunya sudah ada pengambilan batas dari pihak agraria dan mempunyai dasar hukum baru PN menetapkan atau mengeluarkan putusan sita jaminan, ini objeknya tidak jelas kok sudah ada putusan sita jaminan, ini ada apa senenarnya dengan PN Ambon” heran Alfons.
Sehingga besar harapan kepada pihak PN Ambon agar lebih jelih dalam mengambil sebua keputusan jangan sampai timbul kecurigaan atau dugaan yang tidak baik bagi penegak hukum diMaluku melalui Pengadilan Negeri Ambon.
Seperti pepata usang yang selalu dikumandangkan bahwa suatu tindakan atau perilaku yang salah tidak pernah tersimpan abadi namun akan tercium seperti bangkai hewan yang berada didalam lumabng sekalipun akan tercium bau busuknya. (AT – 007)