Ambon, ambontoday.com – Kebakaran dikompleks ongkoliong yang mengakibatkan dua orang meninggal duni, kini pelaku penyebab kebakaran telah diamankan oleh anggota Polsek Sirimau, ketika tersangka menyerahkan diri, Minggu (29/3/2020).
Tersangka diduga kuat sebagai pelaku kebakaran tersebut karena kelalayannya, membakar lilin dan diletakan diatas meja, dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong tanpa penghuni.
Rumah tersangka kosong akibat, istri dan anaknya keluar dari rumah, karena sepulang dirumah tersangka dalam keadaan mabuk dan bertengkar dengan istri, sehingga istri memilih keluar dengan anaknya.
Kepada ambontoday.com, Kasubag Humas Polresta P. Ambon & PP. Lease Julkisno Kaisupy, “benar IR sudah diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka ketika dilakukan penyelidikan” ujar Kaisupy.
Ditambahkannya, selain tersangka, sudah delapan saksi yang diperiksa penyidik Polresta P. Ambon & PP. Lease juga tersangka, maka tersanka IR ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dalam pasal 187 KUHP atau 188 KUHP tentang kebakaran yg menyebabkan matinya seseorang dan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ditambahkan, akibat dari mengkonsumsi miras yang berlebihan, sehingga terjadilah kebakaran, sehingga beliau menghimbau bagi masyarakat kota ambon, agar jangan lagi mengonsumsi miras karena sangat fatal dan berbahaya. (AT/lamta)