Ambontoday.com, Ambon.- Sekretaris dinas (Sekdis) Pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku Husein S.Pd M.Pd mengatakan, kegiatan Rapat Koordinasi kepala sekolah SMA, SMK provinsi Maluku yang berlangsung dari tanggal 7 sampai dengan 8 Maret 2023 terdiri dari dua agenda kegiatan, yang pertama adalah kegiatan rapat koordinasi para kepala-kepala sekolah dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan yang kedua adalah pelatihan assessment.
Demikian penjelasan Husein selaku sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku yang juga bertindak sebagai ketua panitia penyelenggara kegiatan tersebut kepada wartawan di ambon.
Menurutnya, rapat koordinasi yang pesertanya terdiri dari para kepala sekolah SMA, SMK dan SLB seluruh provinsi Maluku ini yang juga mengikutsertakan para bendahara sekolah dan operator sekolah kedua unsur terakhir ini menurutnya bisa diwakili jika bendahara maupun operator berhalangan.
“Kalau bendahara tidak ada bisa operator atau kalau operator tidak ada bisa bendahara yang mewakili.
Peserta yang hadir dalam rapat koordinasi dan pelatihan assessment ini sebanyak1226 orang yang berasal dari 425 SMK, SMA dan SLB se Provinsi Maluku.
Agenda rakor terdiri dari tiga bagian di mana bagian pertama adalah materi umum yang disampaikan oleh beberapa pakar di bidangnya masing-masing yang memiliki kewenangan terkait dengan bagian tersebut, misalnya pengawasan dibawakan oleh Inspektorat provinsi Maluku, perpajakan dibawakan oleh PKPN Ambon, kemudian disusul dengan materi pencegahan korupsi pada pengelolaan dana BOS yang dibawakan oleh BPKP,” jelas Husen.
Dikatakan, kegiatan pada hari kedua adalah finalisasi dan pengesahan RKS ( rencana kerja keadaan sekolah), di mana menurut sekdis ini dimaksudkan supaya seluruh sekolah setelah kegiatan ini maka sudah ada penandatanganan.
“Seluruh sekolah setelah kegiatan ini sudah ada penandatanganan. Jadi dilakukan verifikasi itu dalam arti bahwa RKS yang telah disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan prosedur yang ada itu perlu dilakukan verifikasi apakah sesuai nomenklaturnya atau belum, apakah ini memenuhi prinsip dana BOS atau tidak, terutama soal transparansi dan akuntabilitas, prioritas efisiensi dan sebagainya,” ungkap Sekretaris Dinas