Dinilai Berikan Keterangan Palsu, PT.MM Pidanakan Mantan Kakantah Kota Ambon

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Mantan kepala kantor Pertanahan Kota Ambon, Alexius Anaktototy dalam waktu dekat akan berurusan dengan aparat penegak hukum (Kepolisian), lantaran dituding telah melakukan sumpah palsu serta memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan.

Hal ini tertuang dalam Press Riliess yang diterima media ini dari PT Maluku Membangun. Dalam Riliess tersebut menyebutkan, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Ambon itu telah memberikan membuat sumpah palsu dan memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi, dalam kasus perdata (tanah) pada Persidangan di Pengadilan Negeri Ambon sehubungan dengan Perkara Perdata No 45/Pdt.G/2017/PN.Amb, dalam Sengketa Tanah HM 3508. di RT.04/RW.08, Tanah Rata Kota Ambon, berdasarkan gugatan Kho Tjeng Jaoe, melawan Tapmonia Tuasikal, SE yang mana perkara tersebut diputuskan pada 22 Februari 2018.

Mantan Kakantah Kota Ambon ini dinilai telah memberikan keterangan Palsu dibawah sumpah yang dilarang menurut pasal 242 KUHP, sehingga dilaporkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease oleh Direktur Utama PT Maluku Membangun, Lutfi Attamimi.

Dirut PT. Maluku Membangun, Lutfi Attamimi saat dimintai konfirmasi diruang kerjanya di kawasan Tanah Rata, Kamis (29/3/18), membenarkan berita ini dengan menyedori surat laporan Nomor 002/PT.MM/III/2018 tanggal 25 Maret 2018, yang dilengkapi dengan bukti-bukti untuk dikirim ke alamat tujuan yakni Mapolres Ambon.

“Iya benar, saya sudah laporan pengaduan dugaan tindak pidana sumpah palsu, dilengkapi lampiran-lampiran bukti agar lebih utuh dan tertanggungjawab menurut hukum, dalam arti tidak asal lapor, biar penyedikik tidak perlu susah-susah lagi untuk mencari bukti yang diperlukan,” ungkap Attamimi.

Ditanyakan tentang subtansi laporan pengaduannya, Attamimi dengan lantang mengatakan, keterangan dari Anaktototy memang terindikasi keterangan palsu yang diberikan dibawah sumpah dan terkait pembuktian hak milik atas tanah.
Keterangan Anaktototy, menurut Attamimi, terkait persil tanah ex Eigendom Verponding Nomor 986 yang seakan-akan dahulu telah dikonversikan atas nama Tan Sie Lai, padahal dia memiliki bukti sebaliknya.

Baca Juga  Samangun Gandeng Fortekma,Merajut Keadilan Di Bumi Duan Lolat

Bukti yang dimiliki Attamimi berupa Putusan PN Ambon bahwa sebelum konflik sosial tahun 1999 di kota Ambon Kantor Wilayah ATR/BPN Maluku dan Kantor Pertanahan Kota Ambon maupun ahli waris Tan Sie Lai ternyata tidak mampu mengajukan bukti apapun, malah fakta ini diperkuat hasil Investigasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku tahun 2015 lalu.

Kebalikan dari itu, PT Maluku Membangun memiliki bukti outentik berupa Surat Keterangan Kepala Inpeksi Agraria Maluku yang menerangkan bahwa persil ex Hak Barat itu telah didaftarkan sejak tahun 1962 atas Nama Zainal Asikin, berarti semua syarat-syarat konversi sesuai amanah UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 telah terpenuhi.

Ironisnya, tamba Lutfi, mantan Kakantah Ambon ini tahu keterangannya itu tidak benar atau setidak-tidaknya tak bisa dibuktikan, namun saat hadir memberikan keterangan sebagai saksi, dia malah melakukan seolah-olah benar dokonversikan atas nama Tan Sie Lai.

Mengakhiri keterangannya, Attamimi berharap, laporannya dapat segerah direspon oleh Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (AT008)