Dipolisikan Oleh Bupati Ricky Jauwerissa, Pendemo Doakn Umur Panjang Bagi Pemimpin Mereka

Spread the love

Saumlaki, ambontoday,com – Pasca aksi demontrasi pada tanggal 1 Oktober 2025, yang di lakukan oleh 592 PPPK paru waktu, dengan tujuan aksi adalah, menjadi keadilan ditanah sendiri, karena dianggap sampah dan dibuang begitu sajah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

592 PPPK paru waktu, yang tidak diakomodir oleh Pemda Kepulauan Tanimbar, dengan alasan keuangan Daerah yang tidak mencukupi, namun hal ini memicu kekecewaan dan protes keras dari 592 PPPK paru waktu pencari keadilan ini. Dimana 261 PPPK paru waktu yang di rekrut oleh Pemda Kepulauan Tanimbar bisah dilakukan, bahkan dari 261 orang itu, terdapat hanya 79 orang yang namanya terdaftar di BKN karena Betul-betul mereka honor.

 

Sisahnya itu diduga siluman, mereka tidak pernah honor kok Tiba-tiba diangkat menjadi PPPK paru waktu, ini yang namanya kerja badaki (kotor) dari pihak BKPSDM, dan diduga ada perintah juga dari pimpinannya, bukan lain Bupati Kepulauan Tanimbar.

 

“Kami menduga itu, kenapa, ketika kami perwakilan pendemo 20 orang lakukan hearing dengan Bupati Ricky Jauwerissa, Ibu Wakil Bupati Juliana Ch Ratuanak, yang di hadiri juga oleh pa Kapolres Kepulauan Tanimbar, Bupati dengan percaya diri meminta untuk kami jangan menyalahkan kepala BKPSDM dan Ivan Melalolin, padahal mereka ini yang harus bertanggungjawab kan,” ujar para pendemo yang dipolisikan oleh Bupati mereka kepada ambontoday.com Rabu, (22/10/2025) di Saumlaki.

 

Mereka menduga keras, bahwa pengakuan Ivan Melalolin di paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dikala itu, adalah petunjuk Bupati, kenapa, karena pengakuan Ivan Melalolin itu jelas, “Sebenarnya di Kepulauan Tanimbar tidak memenuhi syarat, karena tenaga honorer tercatat per 31 Desember 2022. Di tahun 2023-2024, Pemda tidak mengangkat tenaga honorer lagi. Jadi kalau ikut betul, semua tidak memenuhi syarat dalam seleksi PPPK ini,” ucap mereka mengutip pembicaraan Ivan.

 

Lanjut mereka, menyambung pernyataan Ivan, Kondisi ini berbeda dengan seleksi PPPK Tahap I, syaratnya terhitung honor sejak 2005 hingga 2013.

 

Dari pernyataan Ivan Melalolin ini, mereka menyinggung bahwa 261 PPPK paru waktu yang diakomodir itu adalah diduga permainan sehingga Bupati melarang untuk jangan menyalahkan kepala BKPSDM dan Ivan Melalolin.

 

Kami sudah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar oleh Bupati Ricky Jauwerissa melalui Kabag Hukum Ricky Malisngoran, karena itu diperintahkan oleh Bupti Ricky Jauwerissa, karena kami melakukan aksi demo anarkis yang merusak kantor BKPSDM, ini bentuk tindakan emosional dan kekecewaan mereka, dimana persoalan PPPK paru waktu ini sudah sangat terang disampaikan oleh Ivan, malah Bupati harus mengasah emosional dan amara mereka dengan pernyataan yang memancing, “jangan kasih salah kepala BKPSDM dan Ivan Melalolin”.

 

” Pernyataan pa Bupati itu diduga bersifat profokator, dan juga kepala BKPSDM dan Ivan Melalolin, sehingga pihak kepolisian harus panggil mereka dan diperiksa, karenah ulah dari pengrusakan itu muncul dari mereka bukan keinginan kami pendemo pada saat itu,” pintah mereka.

 

Dikatakan juga bahwa, mereka 592 PPPK paru waktu itu, yang sudah mengabdi bagi daerah bertajuk Duan dan Lolat ini sudah mencakup 20 hingga 25 tahun, apakah mereka harus di buang bagitu saja, kemarahan dan kekecewaan mereka kepada Pemda Kepulauan Tanimbar, khusus bagi pihak BKPSDM yang bertanggungjawab penuh terhadap nasip mereka.

 

“Kami salut kepada Bupati Ricky Jauwerissa yang baru memimpin beberapa bulan sebagai Bupati sudah bisah polisikan rakyatnya, kehidupan Budaya Duan dan Lolat yang dilihat dari sudut pandang hukum adat jga hilang dimatanya, semoga beliau diberkati, dirahmati, dilindungi, diberi umur panjang oleh Tuhan untuk jadi pemimpin teladan bagi masyarakat yang ditindasnya,” unaran penutup yang penuh dengan air mata dari mereka. (AT/tim)

 

 

Tinggalkan Balasan