Ambontoday.com, Ambon.- Masyarakat Negeri Urimessing saat ini tengah dibingungkan dengan beredarnya directory putusan Mahkamah Agung (MA) permohonan kasasi terkait perkara nomor 62 kepemilikan Dati Kate-kate dengan pemohon kasasi Julianus Wattimena vs termohon Jacobus Abner Alfons.
Pasalnya, saat ini ditangan kedua pihak yang berperkara sudah beredar directory putusan MA terkait perkara dimaksud yang didownload dari situs website MA.
Dua dokumen directory hasil download masing-masing pihak yang berperkara menyatakan kalau pihaknya menang. Pada directory putusan MA yang didownload pihak Keluarga Alfons dengan nomor register 3410 K/KPT/2017, menyatakan kalau permohonan kasasi yang diajukan pihak Pemohon (Julianus Wattimena) ditolak MA.
Itu berarti secara tidak langsung pihak keluarga Alfons sebagai pemilik 20 potong Dati di Negeri Urimessing telah memenangkan perkara ini.
Sementara dalam directory putusan MA yang didownload pihak Keluarga Wattimena menyatakan kalau, pihak MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Wattimena sebagai Pemohon.
Terkait beredarnya dua dokumen directory putusan MA ditangan masing-masing pihak yang berperkara, hal itu mendapat tanggapan dari bagian Humas Pengadilan Tinggi Maluku.
Kepada Pers di ruang kerjanya, Hery Setyo Budi mengatakan, directory putusan yang dipublikasikan pada website MA atau yang nantinya dibagikan ke masing-masing pihak yang berperkara itu tidak dibubuhi tandatangan atau ttd saja, kalau yang asli itu yang ada tandatangan dan itu hanya satu, jelas Hery.
“Saya tidak bisa menjelaskan dan menilai kebenaran dan keabsahan dokumen ini, melihat bentuk fisik dokumen ini. Biasanya dokumen directory yang diterbitkan dalam website MA itu tidak umum seperti ini, karena dalam directory putusan itu hanya ttd tidak dibubuhi tandantangan. Jadi saya tidak berwenang untuk menilai apakah dokumen ini asli atau palsu, atau dipalsukan,” ungkapnya sambil melihat salah satu directory putusan MA, hasil download salah satu pihak yang dibubuhi tandatangan 3 Hakim di atas meterai.
Hery menjelaskan, jika berdasarkan directory dokumen putusan yang didownload itu kemudian diantara dua pihak yang berperkara ada yang merasa dirugikan, maka pihak yang merasa dirugikan itu bisa mempidanakan pihak lainnya.
Untuk itu, bagi masyarakat Negeri Urimessing yang merasa bingung dengan beredarnya hasil download directory putusan MA yang ada ditangan dua pihak yang berperkara dapat mamastikan kebenaran tersebut dengan mengakses situs resmi website Mahkamah Agung dengan alamat, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, karena di sana hanya ada satu hasil putusan yang dikeluarkan dan diterbitkan dalam website MA tersebut, dan hanya ada satu pihak yang menang. (AT008)