Telah diagendakan pada tanggal 18 Maret 2021, sopir angkutan umum (angkot) secara bersamaan akan mengikuti proses vaksinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Proses vaksinasi akan berlangsung di terminal A1 di Mardika.
“Jumlah sopir yang akan mengikuti vaksinasi disesuaikan pada saat di lapangan dan vaksin yang tersedia,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada media di Ambon, Selasa (16/3/2021).
Dirinya mengungkapkan, salah satu syarat untuk pengemudi angkot adalah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), tapi dengan adanya Pandemi Covid-19 diharuskan seluruh sopir angkot di vaksin. Dan salah satu syarat sopir angkot bisa mengemudi adalah memiliki sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kesehatan Kota Ambon.
“Sertifikat vaksin ini diwajibkan bagi seluruh sopir angkot di Kota Ambon, yang akan berlangsung sampai dengan bulan Mei dan Juni mendatang secara bertahap,” jelasnya.
Lanjutnya, bagi sopir yang tidak memiliki sertifikat vaksin, maka dilarang untuk mengemudi. Untuk itu, diharapkan seluruh sopir bisa mengikuti proses vaksinasi ini secara baik guna mencegah penularan Covid-19.
“Pegawai Dishub Ambon yang akan di vaksin sekitar 120 orang lebih, dan datanya sudah dikirim ke Dinas Kesehatan Kota Ambon,” tambahnya. (AT-009)