Ambontoday.com, Ambon.- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) resmi memberhentikan Ivone Aponno, Marcel Passanea dan Rita Margareth Papilaya dari kepengurusan maupun keanggotaannya di PKP.

Ini dibuktikan dengan dikeluarkannya SK DPN PKP nomor : 041/SK/DPN-PKP/VII/2023, dan ditandatangani oleh Ketua DPN PKP Jusuf Solichin dan Wakil Sekretaris Jenderal, Amelia Mustika, SH.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Maluku, Evans Reynold Alfons kepada media di Ambon.

Menurut Alfons, SK pemberhentian ini diterbitkan DPN dengan memperhatikan dua hal yakni, berita acara Pleno PKP Maluku beserta para Aleg se-Maluku, nomor : 027/R.P/DPP PKP M/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023 dan surat DPP PKP Maluku nomor: 057/S.Kel/DPP-PKP.M/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023 tentang permohonan pemecatan dan pencabutan kartu anggota.

“Dengan diterbitkannya SK DPN ini maka secara tegas menyatakan bahwa ketiga orang tersebut sudah bukan lagi pengurus dan anggota partai PKP.

Untuk itu, baik pemerintah daerah baik pemerintah daerah, DPRD dan KPUD agar memperhatikan SK tersebut dalam mengambil berbagai kebijakan atau keputusan menyangkut kepentingan Partai PKP,” tandas Alfons.

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!
Print Friendly, PDF & Email
Spread the love