DPRD Ambon Minta Polda Maluku Tertibkan Jam Operasi Angkutan Mobil Besar

Banner Between Post 400x130

AMBON, Ambontoday.com- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta kepada pihak polisi daerah (Polda) Maluku untuk menertibkan jam operasional angkutan mobil besar (Peti Kemas)

Pasalnya, sekarang ini maraknya aktivitas lalu lintas alat berat peti kemas dan sebagainya.

“Kami mengharapkan tindakan tegas dari pihak kepolisian Polda Maluku dan Dinas Perhubungan Kota Ambon berkaitan dengan aktivitas angkutan jalan mobil besar dalam hal ini peti kemas dan trek muatan barang dari pelabuhan ke tempat tujuan dan sebaliknya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela kepada media di Gedung Beileo Rakyat, Belakang Soya Ambon, (Selasa, 27/9/2022).

Ia mengakui, pertama berkaitan dengan beberapa fakta mobil-mobil trek yang berjalan dari aktivitas pelabuhan itu sudah menyalahi aturan, dan sangat menggangu kondisi lalu lintas kota Ambon khususnya pengguna jalan lainnya.

“Jadi, tentunya kami merasa butuh penerapan aturan yang serius dari Polda Maluku sebagai pihak eksekutor untuk penerapan sanksi tilang bagi pengendara yang melewati aturan dimaksud yakni Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang aktivitas angkutan jalan raya,” jelasnya.

Dengan hal ini, Ia berkata, ketentuan dari pada alat berat atau aktivitas bongkar muat dan sebagainya sudah diatur dalam ketentuan perda tersebut, yakni di atas Pukul 22.00 WIT.

“Ini fakta dilapangan karena masyarakat bahkan saya sendiri sering melihat kondisi-kondisi yang melanggar itu, dan ini sangat berbahaya, dan itu dapat menyebabkan kecelakaan seperti sebelumnya di Batu Merah, Halong dan lainnya,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, pengoperasian peti kemas menguntungkan bagi perusahaan tapi juga merugikan masyarakat apabila waktunya tidak diperhatikan secara baik oleh pihak yang berwenang.

“Untuk itu, kami minta ketegasan dari pihak kepolisian karena dishub Ambon yang berkaitan dengan Perda tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekusi.
Sangat disayangkan kalau pihak kepolisian sebagai pihak menegakan aturan malah melakukan pengawalan di bawah jam yang telah ditentukan. Kami tidak menyoroti institusi tapi ini berlaku oknum yang harus dilihat pimpinan sehingga publik juga memberikan kepercayaan,” tandasnya. (AT-009)

Baca Juga  384 Guru di Ambon Belum Vaksin

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Berita Terkini