Saumlaki, ambontoday.com – Hasil paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dalam sepekan kemarin, tidak fokus pada pembahasan pelayanan dasar. Namun terfokus pada pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3).
Dari paripurna tersebut disepakati, pembayaran UP3 menggunakan APBD mencapai Rp 34 miliar. Namun itu dilakukan hanya untuk perorangan.
Ketua DPRD KKT, Deni Darling Refwalu, yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut, mengatakan, hasil paripurna belum ditetapkan.
Namun saat disinggung terkait kesepakatan DPRD untuk pembayaran UP3 sebesar Rp 34 miliar tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Maluku untuk dievaluasi, Ketua DPRD KKT tersebut enggan menanggapi.
“Maaf, saya masih dalam perjalanan dan baru melihat isi WhatsApp,” singkat Refwalu, saat dihubungi via WhatsApp, Senin (10/10).
Untuk diketahui, kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2022, telah mengalami defisit ratusan miliar, lantaran pendapatan lebih kecil dibanding jumlah belanja.
Dengan kondisi APBD yang defisit ratusan miliar rupiah itu berdampak pada pelayanan-pelayanan dasar bagi masyarakat, baik pada sektor pendidikan maupun kesehatan.
Para tenaga medis makin berkurang dan bahkan enggan mengabdi di Tanimbar, lantaran hak-hak mereka tidak terbayarkan. Belum lagi hak-hak PNS yang tak kunjung dibayarkan.
Parahnya lagi, ribuan tenaga kontrak yang merupakan putra-putri Bumi Duan Lolat pada sejumlah instansi pemerintah terancam putus kontrak, lantaran ketidakmampuan keuangan daerah untuk membiayai mereka.
Namun di tengah berbagai persoalan tersebut, para wakil rakyat malah sibuk dan getol berteriak untuk menggolkan pembayaran UP3, yang ansinya hanya diperuntukkan untuk satu orang saja. (BTA)