Ambon today.com_Ambon, 23 Oktober 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) Komisi I terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hingga Kamis (23/10/2025), sebanyak 90 persen dari total pasal dalam Ranperda tersebut telah difinalisasi bersama tim asistensi dan bagian hukum Pemerintah Kota Ambon.
Anggota Pansus Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menjelaskan bahwa Ranperda KTR merupakan inisiatif DPRD sebagai hasil dari fungsi pengawasan terhadap berbagai wilayah di Kota Ambon yang dinilai membutuhkan pengaturan khusus terkait aktivitas merokok.
Lebih lanjut, Zeth menjelaskan bahwa Ranperda KTR mengatur tiga pokok utama, yakni penetapan kawasan tanpa rokok, mekanisme pengawasan dan pengendalian, serta sanksi bagi pelanggar.
Menurutnya, proses penyusunan Ranperda ini telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan draft dan naskah akademik, rapat bersama instansi terkait, hingga studi banding ke daerah lain yang telah memiliki Perda serupa. Saat ini, pembahasan telah mencapai tahap penyempurnaan isi Ranperda yang terdiri dari 10 Bab dan 29 Pasal.
Zeth menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) untuk memfinalisasi pasal-pasal yang masih menjadi perdebatan. Setelah seluruh isi Ranperda disepakati, tahapan berikutnya adalah uji publik agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain menetapkan area bebas rokok di sejumlah ruang publik, Ranperda ini juga mewajibkan penyediaan kawasan khusus merokok (smoke area) sebagai bentuk penghormatan terhadap hak perokok aktif.
Ia berharap, kehadiran Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Ambon tidak hanya menertibkan ruang publik, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan bersama tanpa mengabaikan hak individu.( o.l )





















