Ambontoday.com, Kota Ambon – DPRD Maluku bakal menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, untuk membatalkan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas yang dilakukan Gubernur Murad Ismail.
“Kita akan surati Mendagri minta batalkan pelantikan yang dilakukan Gubernur. Kita akan rapat bersama pimpinan untuk mengambil sikap terkait itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, usai Rapat Paripurna, Senin, kemarin.
Apalagi, kata dia, kebijakan yang dibuat Gubernur menyalahi aturan Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, yang melarang Kepala daerah baik Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia melakukan mutasi pegawai terhitung sejak 22 Maret 2024.
“Setelah Pansus ini melaporkan hasilnya, nanti kita agendakan rapat untuk surati Mendagri terkait regulasi yang disampaikan, supaya jangan kita buat kesalahan. Karena pelantikan itu seharusnya ada persetujuan dan izin Mendagri,” pungkas Sairdekut.
Kebijakan sepihak Gubernur Maluku juga ditentang Anggota DPRD Maluku dari Partai Perindo Jantje Wenno.
Dalam Rapat Paripurna tanpa kehadiran Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Maluku itu, Wenno mendesak pimpian DPRD mengambil sikap tegas menyurati Mendagri membatalkan pelantikan yang dilakukan Gubernur, karena melanggar melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 dan instruksi Mendagri.
“Pemerintahan Murad-Orno bukan pemerintahan absolut, dia tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang tinggi apalagi melanggar UU,” tegas Wenno.
Dia menyakini, bila pimpian DPRD surati Mendagri, dipastikan pelantikan yang dilakukan Gubernur dibatalkan.
“Sudah beberapa daerah Mendagri batalkan, karena proses pelantikan dianggap bertentangan dengan UU. Mendagri harus melihat secara objektif. Jangan biarkan Maluku seperti ini,” tukasnya. (AY)