Ambontoday.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Paripurna yang di gelar berlangsung di lantai 2 ruang paripurna DPRD Maluku, Karang panjang Kota Ambon, Rabu (28/8/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun dan didampingi Wakil ketua DPRD Maluku Abdul Azis Sangkala.
Rapat dihadiri pimpinan dan Anggota DPRD Maluku, Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie dan seluruh OPD Lingkup Pemda Provinsi Maluku.
Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Le, dalam sambutannya mengemukakan, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati, yakni terkait Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sadali menjelaskan untuk diketahui bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp.3,212 triliun (Tiga Triliun Dua Ratus Dua Belas Miliar Rupiah), Belanja Daerah sebesar Rp. 3,101 triliun, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 25 miliar, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 136 Miliar.
“Untuk itu perlu saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, karena diantara kegiatan politik yang demikian padat, namun masih menyempatkan waktu untuk melakukan pembobotan atas rancangan KUA PPAS yang kami sampaikan,” tandas Sadali.