Ambon, Ambontoday.com- DPRD Provinsi Maluku mengelar paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi -fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun 2022, Rabu(3/7/2023).
Turut dihadiri Forkompinda,OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku,
Wakil ketua dan anggota DPRD Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah,Staf ahli asisten sekda, organisasi pimpinan lembaga non pemerintah, pimpinan lembaga independen,
Watubun dalam sambutannya mengatakan sebagai mana diketahui bersama bahwa dalam tugas dan fungsi pemerintahan daerah dibidang pengelolaan keuangan daerah. Maka sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada setiap tahunnya kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan.
Terkait dengan itu kata Benhur ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Maluku Tahun 2022, yang disampaikan oleh pemerintah daerah beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 4 Juli 2023 telah dibahas baik secara internal melalui pendalaman fraksi-fraksi dan komisi-komisi yang menghasilkan daftar inventarisasi masalah.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat internal badan anggaran maupun rapat kerja badan anggaran dewan dengan tim anggaran pemerintah daerah.
Diakuinya berbagai permasalahan hambatan tantangan dan kendala dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah dibahas dan dievaluasi secara intensif dalam semangat hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Oleh karena itu sangat diharapkan agar setiap masalah yang ditemui tersebut akan dijadikan pengalaman berharga dan catatan penting dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah ini di masa yang akan datang.
Selanjutnya secara kelembagaan DPRD melalui fraksi-fraksi akan menyampaikan pendapat akhir fraksi sebagai wujud keputusan politik terhadap ranPerda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah provinsi Maluku Tahun 2022.(AT-009).