DPRD Maluku Minta Pemda Gelar Operasi Pasar Cegah Kelangkaan Minyak Tanah

Before content

Ambontoday.com, AMBON – Guna mencegah terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak khususnya minyak tanah, Komisi II DPRD Maluku minta pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi maupun seluruh kabupaten dan kota aktif melakukan operasi pasar secara masif.

Kepada pers di Ambon, Jumat (5/7/2024), Ketua Komisi II DPRD Maluku Johan Lewerissa mengatakan, selama ini Pertamina sudah berusaha maksimal dan seharusnya ada perhatian pemprov maupun setiap kabupaten dan kota melaksanakan operasi pasar secara masif berkaitan dengan penyediaan BBM di Maluku, khususnya Kota .

“DPRD sudah sering menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah kelangkaan BBM jenis minyak tanah dimana harga jual di beberapa tempat tidak sesuai harga yang ditetapkan pemerintah dan juga terkadang sulit didapati,”ungkapnya.

Menurut dia, kondisi seperti ini sering terjadi dan bukan saja hari ini, tetapi tahun-tahun sebelumnya juga muncul permasalahan serupa.

Akibatnya, menimbulkan pertanyaan DPRD tentang apa sumber masalahnya di lapangan sehingga timbul banyak keluhan warga akan sulitnya mendapatkan minyak tanah dan harganya juga berbeda-beda.

Lantaran itu, komisi telah mengundang Pertamina secara resmi untuk membahasnya dalam rapat kerja bersama manajemen BUMN tersebut.

Sales Business Manager (SBM) Pertamina Ambon, Aditya Herdi Permadi dalam raker tersebut menjelaskan penjatahan kuota untuk setiap agen minyak tanah selalu mengacu pada SK BPHI Migas untuk pengaturannya, termasuk untuk para agen minyak tanah di Kota Ambon.

“Besaran kuota biasanya mengacu pada tahun sebelumnya seperti ada agen yang mendapat kuota 100 kilo liter (KL) dan hanya menyalurkan 90 tentunya sehingga kuota 10 KL yang tidak terambil masih dalam APBN oleh pemerintah,” tandasnya.

Sehingga kuota yang dikeluarkan dari APBN itu jumlah yang diambil oleh agen ketika diaudit oleh BPK maka realisasi yang dikeluarkan, bukan mengacu pada kuota yang disediakan. (Ay)

Baca Juga  Sekwan DPRD Maluku Resmi Undur Diri Sebagai ASN