Ambontoday, Kota Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah menyetujui Penetapan Program Pembentukan Peraturan daerah Provinsi Maluku Tahun 2024.
Penetapan tersebut di gelar dalam sidang paripurna DPRD Maluku yang di pimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun yang berlangsung di ruang sidang lantai 2, Senin (6/5/2024).
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun, mengatakan Antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menciptakan efisiensi dalam pembentukan peraturan daerah. Oleh karena itu maka program pembentukan Peraturan daerah dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk ukur keberhasilan pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di daerah berdasarkan Pasal 37 “Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada pasal 16 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah peraturan 120 tahun 2018,” tandasnya.
Dijelaskan, selama menyelamatkan bahwa penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah. Untuk itu ini pemerintah serta bersama DPRD untuk dituangkan menjadi program pembentukan peraturan daerah tahun ini.
Pemerintah Daerah mengusulkan usulan program peraturan daerah kepada DPRD Provinsi Maluku yang dikoordinasikan melalui penyusunan tahun 2024 adalah
- Rencana tentang tata rencana tata ruang wilayah provinsi Maluku tahun 2023 2014 Ketenagakerjaan
- Rencana tentang pembentukan berupa rencana Program pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya dalam bentuk keputusan DPRD mengingat satu dan seterusnya memutuskan menetapkan rancangan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Maluku tentang persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah provinsi Maluku tahun 2024
Ke-1 program pembentukan peraturan daerah provinsi Maluku tahun 2024 sebanyak 4 buah Rancangan peraturan daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Ke-2 program pembentukan peraturan daerah sebagaimana dimaksud ke-1 terdiri dari 1 buah Rancangan peraturan daerah yang merupakan usul inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Maluku dan
3: Rancangan peraturan daerah yang berasal dari pemerintah daerah Ketiga program pembentukan peraturan daerah provinsi Maluku tahun 2024 sebagaimana dimaksud Rancangan peraturan daerah di luar Rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
4: Pembiayaan untuk menunjang pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi Maluku tahun 2024 sebagaimana dituntut ke-1 dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Maluku tahun anggaran 2024.
5: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sepenuhnya ditetapkan di Ambon pada tanggal 6 Mei 2024 dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Maluku kecuali rakyat daerah provinsi Maluku tanggal 6 Mei 2024 daftar program pembentukan peraturan daerah provinsi Maluku tahun 2024.
- Kemiskinan berasal dari unsur DPRD.
- Tata ruang wilayah provinsi Maluku tahun 2023/42 berasal dari unsur pemerintah daerah
- Penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan berasal dari usul pemerintah daerah usul pemerintah daerah dewan provinsi Maluku ketua gubernur.
Dikatakan, untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa dan negara terutama masyarakat Maluku melalui kebijakan pembentukan regulasi daerah yang dimulai dari tahap perencanaan penyusunan pembahasan penetapan sampai dengan penyebarluasan peraturan daerah yang kesemuanya berawal dari penetapan program
Pembentukan peraturan daerah provinsi Maluku tahun 2024 sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
“Maka program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi disusun oleh DPRD dan gubernur untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan peraturan daerah penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 telah ditetapkan daftar program pembentukan Perda tahun 2024 sebanyak 4,” pungkasnya.
Lanjut Watubun, Rancangan peraturan daerah yang terdiri dari unsur pemerintah daerah sebanyak 3 Rancangan peraturan daerah masing-masing satu (1).
Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Maluku tahun 2023 – 2024 2 (dua).
Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan dan ketiga Rancangan peraturan daerah tentang pengaruh keutamaan gender dan satu usulan inisiatif DPRD Provinsi Maluku yaitu Rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan.
Dikatakan, program pembentukan PETA merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis sehingga dapat mempercepat proses pembentukan Perda dengan fokus kegiatan penyusunan rancangan Perda Menurut skala prioritas yang telah ditetapkan sekaligus menjadi sarana pengendali kegiatan
pembentukan Peraturan Daerah di Provinsi Maluku berkenan dengan telah ditetapkan program pembentukan Perda tahun 2024.
Maka pada kesempatan yang berbahagia ini saya atas nama pemerintah daerah provinsi Maluku memberikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada dewan yang terhormat sebagai representasi rakyat Maluku dalam mewujudkan komitmen untuk bersama pemerintah daerah melaksanakan fungsi legislasi dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat di Provinsi Maluku yang kita cintai,” jelas Watubun.
“Harapan kami Semoga dengan ditetapannya program pembentukan produk hukum daerah tahun 2024 atas empat Rancangan peraturan daerah,” harapnya.
Watubun menambahkan, kiranya proses pembahasannya dapat terlaksana dan sukses sesuai dengan agenda DPRD yang pada saatnya akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah provinsi Maluku
Dikatakan, untuk mewujudkan pembangunan Maluku yang saat ini membutuhkan langkah-langkah efisiensi dan efektif yang dilakukan oleh DPRD sebagai pertanggungjawaban politik hukum dan moral kepada seluruh rakyat Maluku
Oleh karena itu kami memberikan saran kepada pemerintah daerah untuk kedepan kita mengurangi pemborosan anggaran yang berlebihan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tepat. Kami berharap di tangan gubernur Maluku saat ini seluruh program pemerintah daerah dan kerjasama dengan DPRD dapat dilaksanakan dengan baik.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Maluku yang telah bekerja untuk menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama-sama dengan tim pemerintah daerah provinsi Maluku, Gubernur Maluku dan seluruh jajaran pemerintah atas kerjasama yang akan kita lakukan sehingga program pembentukan Peraturan Daerah kedepan diharapkan ditetapkan pada waktu yang akan datang. Pungkasnya. (AS).