DPSJK-OJK Gelar Sosialisasi Waspada Investasi dan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Before content

AMBON, Ambontoday.com– Menyikapi maraknya aktivitas beberapa entitas yakni perusahaan, yayasan,koperasi atau bentuk badan usaha lainnya yang berkedok investasi dan penghimpunan dana masyarakat yang tidak memiliki izin dan
berpotensi merugikan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPSJK) bersama OJK melaksanakan Sosialisasi Satgas Waspada Investasi dan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum di Kota Ambon, Rabu (10/10/2018) bertempat di The Natsepa Hotel.

Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama dua hari kedepan, dengan pematerinya adalah Analis Eksekutif pada Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan – OJK, Akta Bahar Daeng dan Ketua Sekretariat Satgas Waspada Investasi, M. Syist, S.H., M.H.,

Dalam sambuatan Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Bambang Hermanto mengatakan, hari pertama ini dilaksnakan sosialisasi tentang Satgas Waspada Investasi yang menyasar pemimpin agama/pemuka adat, pejabat atau pegawai SKPD Provinsi Maluku dan Kota Ambon, serta media cetak dan elektronik.

Ia mengakui, saat ini telah tergabung dalam Satgas Waspada Investasi 19 Kementerian dan Lembaga yaitu OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri. “Di Provinsi Maluku, juga telah dibentuk Tim Satgas Waspada Investasi Provinsi Maluku, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 29/KDK.01/2016 tanggal 16
Agustus 2016 tentang Pembentukan Tim Kerja Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Provinsi Maluku,” ungkapnya.

Menurutnya, tim kerja ini terdiri dari Kantor OJK Provinsi Maluku, Kepolisian Daerah Malaku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Maluku dan Dinas Komunikasi dan informasi Provinsi Maluku.

Baca Juga  Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Komitmen Selesaikan Masalah

Ia menjelaskan, sesuai data Satgas Waspada Investasi, kerugian akibat investasi bodong selama 10 (sepuluh) tahun
terakhir mencapai Rp 105,8 triliun. Dengan fakta tersebut,
diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang modus-modus investasi dan penghimpunan dana masyarakat yang melanggar hukum serta mekanisme penanganannya.

“Menyikapi hal itulah, kami memandang perlu untuk melakukan sosialisasi kepada bapak dan ibu sebagai upaya peningkatan pengetahuan tentang modus-modus investasi dan penghimpunan dana masyarakat yang melanggar hukum. Sehingga pengetahuan yang didapatkan bisa diteruskan kepada masyarakat luas dan potensi kerugian masyarakat dapat kita hindari” jelasnya.

Selain itu, Ia menambahkan, pada hari kedua, dilaksanakan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada aparat penegak hukum (anggota Kepolisian Daerah Maluku, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku dan hakim pada Pengadilan Tinggi Maluku).

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum terkait mekanisme penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Sebagaimana diketahui OJK memiliki kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan untuk menindaklanjuti tindak pidana yang terjadi pada industri yang diawasinya,” ucapnya.

Ia berharap, kegiatan dapat meningkatkan pemahaman dan memperlancar pola koordinasi antar lembaga dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan dapat terjaga. (AT-009)