Ambontoday – Menghadapi Pemilu 2024, DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku secara internal sedang gencar mempersiapkan tahapan verifikasi yang akan dimulai pada tahun 2022 oleh KPU.

“Salah satu syarat peserta pemilu 2024 adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh Partai Politik,” jelas Sekretaris DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku, Corneles Balak.

Corneles Balak menjelaskan, selain untuk mempersiapkan verifikasi pemilu 2024, Partai Berkarya juga sedang mempersiapkan dan melengkapi struktur organisasi hingga ke tingkat Kecamatan, Desa dan Ranting.

Sambutannya, sekaligus mempersiapkan dan melengkapi tim pemenangan hingga tingkat Desa/ Dusun termasuk pendataan ulang saksi-saksi partai hinga di tingkat TPS.

Lanjutnya lagi, Partai Berkarya Maluku saat ini terus melakukan konsolidasi dan evaluasi jelang verifikasi Pemilu 2024 mendatang.

Selaku Sekretaris DPW Berkarya Maluku, ia memerintahkan kepada seluruh Kader Partai segera melengkapi kelengkapan berkas sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2024 nantinya.

“Partai Beringin Karya (Berkarya), di bawah komando Ketua Umum Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR) saat ini terus gencar melakukan verifikasi secara internal di 34 Provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia, “ujarnya.

Ia menyebutkan saat ini Partai Berkarya Maluku menempatkan 1 orang kadernya di kursi legislatif Propinsi Maluku, dan 6 di Kabupaten/Kota. Rincinya, 3 orang anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 1 anggota DPRD di Kota Tual, 1 anggota DPRD di Kepulawan Aru, dan 1 anggota DPRD di Kabupaten Bursel.

Terkait kisruh partai dipusat, Sekretris DPW Partai Berkarya Maluku mengatakan, pihaknya menyerahkan persoalan itu ke DPP.

“Saat ini Partai Berkarya di bawah komando Ketua Umum Muchdi PR masih mempunyai legalitas yang sah di mata Negara dan KPU, sesuai SK dari Menkumham dan terdaftar dalam Sipol KPU “ ucapnya.

Lanjutnya, dengan terbitnya SK Nomor 17 tahun 2020 tersebut, maka bagi anggota DPRD yang dihasilkan pada pemilu tahun 2019 harus tunduk dan patuh pada kepengurusan Ketua Umum Muchdi PR.

“Dan diluar itu, kepengurusan ilegal dan bisa ditundaklanjuti dengan pelaporan,” katanya.

Tandas Balak memperingatkan, bagi setiap anggota DPRD dari Partai Berkarya yang tidak taat dan patuh dan terlibat dualisme dalam partai akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), sesuai penegasan Ketua Umum Partai Muchdi Purwoprandjono. (Biro BurseL)

 

Print Friendly, PDF & Email
Spread the love