Ambontoday.com – Polres Buru Selatan dipimpin oleh AKBP M. Agung Gumilar serius menangani kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Hal itu terlihat pada dua kasus kekerasan (perkosaan) terhadap anak masih dibawah umur telah selesai penyidikannya untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan untuk disidangkan.
Wakapolres Buru Selatan Kompol Syarifudin didampingi Kasat Reskrim Iptu Yefta dan Kapolsek Waesama merilis dua kasus yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Bursel.
Kedua kasus tersebut adalah, kasus persetubuhan anak berdasarkan laporan polisi nomor, LP-B/05/V/2022/SPKT/Polsek Waesama Polres Buru Selatan tanggal 22 Mei 2024.
Dikatakan, Satreskrim dan Polsek Waesama menggelar perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2017 tentang perpu nomor nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 2022 tentang perlindungan anak.
“Tempat kejadian perkaranya didalam kebun (WC/kamar mandi) milik Ahmad Batuwael desa Waemsisi kecantikan Waesama,” jelas Wakapolres.
Lanjut Wakapolres, identitas korban FL umur 16 tahun dan tersangkanya JM umur 36 tahun warga warga desa Waemsisi, keduanya warga desa Waemsisi.
Wakapolres mengatakan, motif yang dilakukan oleh tersangka untuk melampiaskan napsu sahwatnya.
Lanjut Wakapolres untuk LP kedua nomor 5/I/2024 SPKT Polres Buru Selatan tanggal 18 Januari 2024.
“Pasalnya sama, tempat kejadiannya untuk kasus kedua ini disusun Bobo Desa Waemulang Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan,” jelasnya.
Identitas korban ungkap Wakapolres berinisial EL umur 15 tahun. Sedangkan pelaku berinisial T umur 20 tahun.
Motif pelaku kata Wakapolres, sama seperti pelaku sebelumnya yakni melampiaskan nafsu syahwatnya kepada korban.
Usai merilis dua kasus tersebut, Wakapolres perlihatkan barang bukti (BB) yang diamankan oleh penyidik untuk penguatan penyidikan.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Iptu Yefta mengatakan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani kasus kriminal yang berhubungan dengan anak.
Dua kasus yang telah dijelaskan oleh Wakapolres jelas Kasat Reskrim Iptu Yefta, kedua kasus tersebut telah tuntas proses penyidikannya.
“Kami Satreskrim maupun Polsek Waesama akan menyerahkan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanda proses penyidikan telah selesai,” jelas Iptu Yefta
Sambungnya, berkas kedua kasus tersebut telah rampung dan tanggung jawab penanganan selanjutnya oleh kejaksaan untuk disidangkan. (Biro BurseL)
.