Dua Saksi JPU Meringankan Terdakwa Korupsi Dana BOS MBD

Before content

Ambon, Ambontoday,com – Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Hendrik Sikteubun memberikan keterangan yang meringankan terdakwa Hermanus Octovianus Lekipera dalam perkara korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) Tahun 2009-2010 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat Daya .

Dalam persidangan kelima perkara korupsi dana BOS Kabupaten MBD yang diestimasi merugikan negara Rp.408 juta lebih di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (6/10) siang hingga malam itu, JPU menghadirkan 28 saksi yang memberatkan terdakwa yang pada waktu itu menjabat Manajer Tim Manajemen Dana BOS Disdikbud MBD dua tahun tersebut. ’’Ia, memang ada Monitoring dan Evaluasi di Babar,’’ sahut Edward Kufla, Kepala SMP Kristen 2 Pulau-pulau Babar menyahut pertanyaan JPU.

Kufla mengakui saat itu ada Monev di mana terdakwa, Ricky Agustyn dari Tim Manajemen Dana BOS MBD dan Pengawas UPTD Babar juga hadir. ’’Ya benar saat itu ada daftar hadir,’’ timpalnya.

Namun, Kufla mengatakan tidak mengetahui dengan detail jumlah kepala sekolah yang ikut kegiatan Monev dari tim Manajemen dana BOS MBD pada saat itu. ’’Saya tidak tahu jumlah yang ikut, tapi ada,’’ ringkasnya.

Hal senada juga diungkapkan Seksi BOS Buku SMP Tim Manajemen Dana BOS Kabupaten MBD Richard R Agustyn saat memberikan keterangan di bawah sumpah. ’’Saat itu memang ada Monev, dan saya dengan terdakwa selalu manajer, pengawas senior dari UPTD pak Joseph Ohoiwutun dan pak Hayer,’’ ungkap Agustyn.

Dia menyatakan tujuan kebijakan terdakwa mengeluarkan rekomendasi dan melakukan monev adalah memantau pelaksanaan pencairan dana BOS di seluruh sekolah penerima dan membantu para kepala sekolah karena rentang kendali dan besarnya biaya yang harus ditanggung para kepala sekolah ketika menyetor ke satker dana BOS Provinsi Maluku di Ambon. Agustyn mengakui selain ada kelebihan dana berdasarkan jumlah siswa, juga terdapat kekurangan jumlah siswa.’’Kekurangan itu bukan kesengajaan kami,’’ elaknya menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Rony Samloy. Majelis Hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun menunda persidangan pada Jumat, 20 Oktober 2017, masih dengan agenda mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan JPU. (AT-021)

Baca Juga  Surat Mutasi Milik Sekertaris Bappeda BurseL Cacat Administrasi