Dugaan Korupsi Pertangungjawaban Fiktif BTT di APBD KKT 2020 Resmi di Laporkan

Banner Between Post 400x130
Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Banyak kejanggalan dari laporan pertangungjawaban keuangan, khususnya tentang anggaran covid-19 yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dalam LHP BPK RI yang mengacu pada LKPD. Salah satunya pada pos Belanja Tak Terduga (BTT) yang mencatut nama institusi Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara Barat (MTB/KKT) senilai Rp9,3 milyar.

Kendati telah mendapat klarifikasi dari Bupati Petrus Fatlolon, terkait masalah tersebut namun sudah beredar surat balasan dari BPK RI Perwakilan Maluku tertanggal 9 Agustus 2021. Yang memberikan penjelasan kepada DPRD setempat, tentang pokok-pokok pembahasan LHP BPK. Sebagai masyarakat yang berlatar berbagai organisasi pengawal demokrasi dan uang negara, telah resmi memasukan laporan tindak pidana korupsi dan Pertangungjawaban Fiktif BTT pada APBD KKT tahun anggaran 2020.

“Kami enam orang dengan latar belakang organisasi berbeda baru saja memasukan laporan ke Polres yang diterima oleh petugas SPKT Viktor Rikumahu,” tandas Ketua Almisbat (Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat), Sony Ratissa. Yang turut didampingi lima pemberi informasi yakni Jonias Solmeda, Hilarius Londar, Joseph Afratu, Simon Liur, serta Devota Rerebain Jumat, (13/8).

Menurut pihaknya, anggaran BTT dari dana covid-19 yang mencatut nama Polres MTB yang tertuang jelas dalam dokumen LHP BPK RI, meski bupati telah memberikan tanggapan namun BPK menegaskan bahwa telah teraudit menurut peraturan perundangan yang berlaku karena itu ada kejanggalan dari hal ini.

“LPJ Bupati TA 2020 dan LHP BPK RI TA 2020 tertera Rp17,6 milyar. Dimana Rp9,3 milyar adalah akumulasi dari dana BTT Rp17,6 itu. Disitulah letak ketidakberesannya,” ujar dia.

Pasalnya, jika sesuai penjelasan Bupati kepada publik melalui media-media pada Minggu 8 Agustus kemarin, bahwa tidak ada mata anggaran itu ke Polres MTB, karena terkait aturan yang memang tidak membolehkan untuk uang daerah dikelola langsung oleh Polres dalam hal bantuan sosial bagi masyrakat terdampak pandemi covid-19. Hanya anggaran senilai Rp173 juta saja. Itupun bukan kepada Polres MTB melainkan bagian Pusdalops yang dikoordinir Polres.

Baca Juga  Luar Biasa,Baru Diresmikan PSBSI Gelar Sayembara Logo Prodi

“Kalau alasan Bupati bahwa staf keuangan salah ketik dan cuma Rp173 juta saja. Artinya ada anggaran sebesar Rp9,1 milyar yang tidak bisa dijelaskan dalam klarifikasi tersebut,” jelasnya.

Demi mengawal uang negara yang diperuntuhkan kepada rakyat di Bumi Duan Lolat ini, laporan dugaan tindak pidana korupsi ini juga dilaporkan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Kepolisian RI, Kapolda Maluku.

Pelaporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, merupakan rangkaian dari berbagai fakta dalam rapat badan anggaran DPRD bersama TAPD. Hingga berujung pada penolakan oleh DPRD. Lantaran menemukan sejumlah permasalahan terhadap pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), maka lembaga DPRD tidak menyetujui dan menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Setelah masalah itu mencuat,
Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, akhirnya mengucapkan permohonan maaf. Sehubungan dengan kesalahan pengimputan laporan keuangan Pemda pada anggaran covid-19 tahun 2020 ke Polres Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB/KKT) senilai Rp9,3 milyar. Pasalnya pada dokumen laporan hasil pertangungjawaban (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku tertera pos anggaran tersebut.

Bantahan pun datang dari Polres KKT. Dimana secara tegas Kapolres AKBP Romi Agusriansyah, nyatakan kalau Polres tidak pernah menerima anggaran Bansos dari Pemkab Kepulauan Tanimbar sebesar Rp9,3 milyar. (AT/tim)