Dugaan Koruspsi SPPD Fiktif, Kejari KKT Belum Agendakan Panggil Mantan Bupati

Banner Between Post 400x130
Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) belum menganggendakan pemanggilan terhadap mantan Bupati Petrus Fatlolon, dalam kasus dugaan Koruspsi penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif (SPPD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) senilai Rp9 milyar.

“Sejauh ini belum ke arah pemanggilan mantan bupati. Akan tetapi kedepan, jika dibutuhkan, penyidik tetap akan panggil dan periksa yang bersangkutan,” jelas Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, Rabu (19/10).

Selain itu, terkait rencana penggeledahan kantor Bendahara Umum Daerah (BUD) tersebut, menurut penjelasan Nugroho, bahwa penyidik kejaksaan menilai belum perluh dilakukan. Lantaran para saksi-saksi yang diperiksa baik mulai dari Kepala BPKAD Yonas Batlayeri, Sekretaris Maria Goreti Batlayeri hingga para stafnya, masih dianggap sangat koperatif.

“Belum perluh digeledah, mereka masih koperatif, tetapi nanti kita turun sita, jika memang diperlukan. Justru mereka akan rugi jika hilangkan barang bukti, sebab sebagian besar bukti telah dipegang penyidik,” tandasnya.

Hingga saat ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka kasus dugaan penyalagunaan SPPD fiktif pada BPKAD setempat senilai Rp9 milyar.

“Belum ada tersangka yang ditetapkan. Harap sabar dulu, lagi finishing beberapa saksi yang diperiksa,” tandas Nugroho.

Menurut dia, dari 81 total ASN yang diperiksa pada kantor Bendahara Umum Daerah (BUD) tersebut, masih tersisa beberapa ASN lagi, jumlahnya pun dibawah 10. Alhasil, setelah semua rampung, barulah penyidik mengajukan perhitungan kerugian negara.

“Kalau kerugian negaranya sudah ada, tinggal tentukan siapa yang paling bertangungjawab. Jangan kira kita diam,” ujar dia yang mengakui kalau penyidik marathon dalam pemeriksaan saksi-saksi. (AT/tim)

Baca Juga  Dikbud Maluku Punggut 250 Ribu Dari Peserta Rakor SMA/SMK-SLB, Ini Kata Husen