Eksekusi Adalah Final, Alfons Ingatkan Pemneg dan Masyarakat Urimessing

Before content

Ambontoday.com, Ambon. – Pengadilan Negeri Ambon secara resmi melaksanakan eksekusi Putusan No. 161/Pdt.G/2021/PN.Amb, yang telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 18/PDT/2022/PT.AMB serta Putusan Mahkamah Agung No. 5000.K/PDT/2022.

Eksekusi ini merupakan langkah final dalam memastikan bahwa hak ahli waris Jozias Alfons atas 20 Dusun Dati Negeri Urimessing tetap dihormati dan dijalankan. Dengan demikian, segala bentuk penguasaan ilegal oleh pihak lain harus segera dihentikan, dan tanah dikembalikan kepada pemilik sah.

Evans Reynold Alfons, selaku perwakilan ahli waris menegaskan, bahwa putusan ini adalah putusan hukum yang final dan mengikat.

Oleh karena itu, tidak ada lagi ruang bagi pihak mana pun, termasuk Pemerintah Negeri (Pemneg) Urimessing, untuk mengabaikan atau menolak pelaksanaan eksekusi ini.

“Kami meminta semua pihak untuk tunduk pada hukum. Jika ada yang berusaha menghambat proses eksekusi, maka tindakan tersebut akan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius,” tegas Evans Reynold Alfons.

Sebagai pemilik sah, ahli waris Jozias Alfons, Evans Reynold Alfons mengingatkan kepada masyarakat maupun pemerintah Negeri Urimessing beberapa point penting diantaranya.

1. Tidak ada pihak lain yang berhak menjual, menguasai, atau mengklaim tanah ini tanpa izin resmi dari ahli waris.

2. Pemerintah Negeri Urimessing tidak boleh menerbitkan surat keterangan tanah atau dokumen lain yang bertentangan dengan putusan pengadilan.

3. Segala bentuk perlawanan terhadap eksekusi akan diproses secara hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Pengadilan Negeri Ambon bersama aparat keamanan telah memastikan bahwa eksekusi berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menghalangi jalannya hukum.

Baca Juga  Klarifikasi, ADD Tahap Pertama Tahun 2021 Belum Cairkan Di KKT

Dengan pelaksanaan eksekusi ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa atau klaim sepihak yang bertentangan dengan putusan pengadilan.

“Hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Negeri Urimessing,” tandas Evans.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan