Saumlaki, Ambontoday.com – Pasca gugatan praperadilan dari tersangka korupsi eks Bupati Petrus Fatlolon (Pemohon) melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sebagai termohon, akhirnya finish di ketokan palu Hakim Harya Juang Siregar, yang ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam mengadili dan memutus perkara ini.
“Mengadili, menyatakan menolak keseluruhan permohonan yang diajukan pemohon,” vonis Hakim Harya, yang sontak membuat para pendukung Bung Pice yang turut hadir didalam ruang sidang maupun di luar ruangan tak bersuara alias membisu, berbeda dengan sidang-sidang kemarin yang selalu ramai bersorak bahkan mengeluarkan kata-kata cacian tuk pihak Kordp Adhyaksa.
Usai putusan sidang, juru bicara Kejari KKT PLT. Kasi Intel El Lolongan, menegaskan kalau pihaknya sangat mengapresiasi putusan Hakim PN Saumlaki. Yang jelas, kata Dia, kasus ini tetap akan dilanjutkan.
“Besok kita akan rapat dengan pak Kajati dan Kasi Pidsus di Ambon untuk langkah selanjutnya” tegasnya.
Menurut Dia, sejak penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dan disusul dengan praperadilan, pihaknya sebagai penyidik Kejari KKT telah siap. Artinya, terhadap tersangka ini, kapanpun diperintahkan untuk “meng-kerangkeng” tersangka.
“Kalau kami sebagai penyidik siap-siap saja, kalau tangkap besok ya kami tangkap tetapi semua proses itu kan tergantung pimpinan,” singkat Jaksa El yahg juga menjabat Kasi Datun Kejari KKT ini.
SAKSI PALSU TETAP DIPROSES
Menjawab pertanyaan awak media tentang dugaan memberikan keterangan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang Pengadilan oleh saksi-saksi Petrus Fatlolon yakni Benjamin Samangun, Jacobus Imsula, dan Gerits Siahaya, ditegaskan pihaknya hal ini akan tetap di proses. Mengingat nama institusi kejaksaan telah dicemari dengan pemberian keterangan yang tidak benar.
“Kami menunggu petunjuk dari pimpinan. Intinya para saksi ini kan dibawah sumpah jadi kalau bersaksi dusta ya yang penting dapat di pertanggungjawaban,” singkat Jaksa El. (AT/BK)