Saumlaki, ambontoday.com – Demi melepaskan diri dari status tersangka kasus dugaan Tindak pidana korupsi, bekas Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, yang akrab disapa PF menghadirkan 4 saksi dari total 5 saksi. Sidang dengan agenda pemeriksaan barang bukti surat-surat dan saksi-saksi dari pihak termohon (PF), yakni Benjamin Samangun, Junus Jacobus Imsula, Gerits Philips Siahaya, serta 1 saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Maluku, Dr. Jhon Pasalbesy, SH, M.Hum di Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu (24/7/2024).
Sidang yang dimulai pukul 11.00 hingga 18.30 WIT dan dipimpin majelis hakim tunggal Harya Siregar, dibuka dengan pemeriksaan identitas dari para saksi, serta pengambilan sumpah sebelum kemudian para saksi ini diambil keterangannya.
Hakim pun memberikan kesempatan kepada pihak PF untuk bertanya kepada para saksi. Yang dimulai dari saksi Benjamin Samangun. Dalam keterangannya, Benjamin mengaku kalau dirinya adalah bagian dari tim pemenangan PF yang kesehariannya selalu berada pada sekretariat pemenangan yang berlokasi di Desa Sifnana, yang juga merupakan rumah pribdi PF. Namun selama bergabung dalam tim sejak 2023, dirinya tidak pernah menerima gaji. Hanya sering diajak jalan bersama PF, yang juga terkadang diberikan uang oleh PF.
“Saya dekat dengan PF, tetapi tidak mengenal pak Kajari,” akuinya kepada Hakim.
Berkaitan dengan nota dinas atau surat dari pihak Kejari kepada PF, yang diserahkan oleh pihak Kejari dan diterima langsung oleh dirinya Benjamin mengaku kalau surat tersebut diantar sekitar bulan Juni 2024. Namun dirinya tidak tahu-menahu tentang isi surat tersebut, lantaran tidak diberikan penjelasan oleh pihak Kejari. Namun anehnya dirinya langsung dengan sukarela menerima dan membubuhi tanda tangan sebagai tanda terima serta bersedia di dokumentasi oleh pihak Kejari di kediaman PF.
“Setelah surat diberikan dan tandatangan bukti penerimaan, saya langsung menaruh surat itu pada meja yang sudah disediakan di kediaman, sehingga ketika PF kembali dari luar kota, surat itu bisa dilihat,” ujarnya yang menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memastikan apakah surat itu sampai ditangan PF atau tidak.
Begitu juga dengan saksi Junus Jacobus Imsula, yang mengaku bahwa dirinya mendapat pesan via WhatsApp oleh pihak Kejari untuk menanyakan keberadaannya, lantaran akan diantarkan surat kepada PF. Dan Jacob pun bersedia menerima surat dari Kejari dan langsung menyimpannya dalam bagasi motor miliknya.
“Saya bertemu dengan 1 orang dari Kejaksaan dan menerima surat yang ditujukan kepada PF dan menandatangani bukti penerimaan,” ujar Imsula.
Sayangnya, ketika menerima surat dari kejaksaan, bukannya Jacob menyerahkan kepada PF, dirinya memilih untuk menaruh surat itu didalam bagasi motornya dan akhirnya dihadapan Hakim, Jacob akui bahwa surat tersebut tidak lagi pernah dilihatnya alias raib.
MISTERI KAMAR 605
Saksi Gerits Philips Siahaya, dalam keterangannya mengakui bahwa dirinya diperintah oleh Petrus Fatlolon untuk membuka satu kamar disalah satu hotel di Ambon yang berada di lantai 6. Dimana dari penjelasan PF kepada dirinya, kamar tersebut akan digunakan untuk bertemu dengan pihak kejaksaan. Alhasil setelah membuka kamar 605 di hotel itu, dirinya langsung menyerahkan kunci kamar kepada PF. Dirinya bahkan sempat melihat PF salah masuk kamar, yang harusnya ke 605, tetapi PF masuk di kamar 604. Dan setelah PF masuk kedalam kamar tersebut 605, saksi kembali turun menuju parkiran hotel tempat dimana kendaraan yang dikemudikannya mengantar PF ke hotel berada. Dengan demikian, saksi mengaku sudah tidak tahu menahu lagi apa yang terjadi atau apa yang dilakukan PF didalam kamar 605 tersebut.
Namun tidak berselang lama, sekitar 10 menitan, dirinya melihat PF keluar dari pintu lobi hotel menuju ke kendaraan miliknya dan masuk kedalam mobil sambil marah-marah.
Barulah, dalam perjalanan pulang menuju rumah pribdi PF di Desa Passo, PF menceritakan kalau didalam kamar 605 tersebut, PF diperlakukan seperti seorang teroris, karena diperintahkan membuka pakaian yang dikenakannya baik baju maupun celananya, serta melepas jam tangan. Alhasil, PF langsung mengusir orang yang mau ketemu dirinya.
“Orang kejaksaan itu minta sejumlah uang dan tulis di handphone mereka sekitar angka Rp10 milyar dan hanya ditunjukan kepada PF untuk dibaca saja,” ujar Siahaya.
BANTAH ADANYA PERTEMUAN
Sementara itu, pihak Termohon (Kejari) yang diberikan kesempatan oleh Hakim, mempertanyakan tentang pengakuan adanya pertemuan dan permintaan uang oleh pihak mereka.
“Tadi saksi bilang ada pertemuan di kamar hotel. Di hotel itu umum boleh masuk atau hanya 1 atau dua orang saja? Apakah saksi melihat pertemuan itu ataukah hanya sekedar cerita saja?” Cercah Jaksa kepada saksi, yang akhirnya dijawab Saksi yang mengakui bahwa saksi hanya mendengar cerita dari PF dan PF juga tidak menyebutkan nama pihak kejaksaan itu.
Kemudian, saksi Siahaya juga mengaku kalau dirinya hanya melihat PF sendirian tanpa ada siapun yang keluar bersama PF dari pintu masuk dan keluar hotel, kemudian menuju ke kendaraan yang saksi berada.
HAKIM HENTIKAN DEBAT HOTEL
Mendengar semua keterangan baik dari saksi dan pertanyaan-pertanyaan dari Pemohon dan Termohon, akhirnya Hakim Siregar pun menghentikan perdebatan tersebut. Sebab menurut Hakim, objek hotel di Ambon tidak berkaitan dengan objek Pra Peradilan saat ini.
“Apakah objek hotel ini berkaitan dengan objek praperadilan? Bapa inikan penasehat hukum, bukan awam ya. Kan yang mau diuji disini itu penetapan tersangkanya, bukan masalah di hotel. Tadi kan saksi sebut kalau baik PF dan oknum kejaksaan keluar dari pintu utama hotel berkisar 2-3 menit. Itu suatu kebetulan atau tidak, itukan diluar kemampuan mereka,” ucap Hakim.
MAKIN TERANG
Dalam proses sidang terhadap ketiga saksi yang merupakan orang-orang terdekat PF ini, Hakim Siregar pun kembali melayangkan pertanyaan-pertanyaannya yang kian membuka jalan menuju endingnya hasil sidang pra peradilan ini.
Dimana terhadap saksi Benjamin Samangun, Hakim bertanya sejak kapan bergabung di tim pemenang PF yang diakuinya sejak tahun 2023. Sayangnya si Benja ini tidak berkata jujur dihadapan Hakim bahwa sebenarnya selama PF masih menjabat Bupati, Benja sudah tercatat sebagai staf pribadi PF. Bahkan setiap tamu yang akan bertemu dengan PF, harus melewati si Benja ini. Dimana Benja lah yang mencatatkan data setiap tamu yang akan bertemu PF, juga mendokumentasikannya.
Hakim pun melanjutkan, selama menjadi tim pemenang, sudah seberapa seringnya si Benja ini menerima surat dari luar, apakah itu dari Pemda maupun instansi vertikal lainnya. Dan Benja mengaku bahwa untuk pertama kalinya dia menerima surat yakni dari Kejari KKT.
“Biasanya hanya undangan nikah, kalau dari instansi belum pernah. Dari Pemda hanya pada tanggal 17 Agustus saja,” ucap si Benja.
Anehnya, si Benja ini menegaskan kalau sejak dirinya bergabung dalam tim pemenang PF, saksi si Jacobus ini baru bergabung setelah 5-6 bulan kedepan. Padahal faktanya, si Jacobus ini tercatat adalah tim sukses PF sejak pilkada 2017 lalu. Dan pernah diakomodir sebagai tenaga honorer di Pemda sebagai Satuan Polisi Pamong Praja oleh PF dan telah dirumahkan sejak Desember 2022 lalu saat kekuasaan PF berakhir di Tanimbar.
Hakim pun kembali bertanya, tentang kegiatan si Benja dan si Jacob ini di sekretariat pemenangan PF, dan dijawab cepat oleh Benja kalau biasanya para tim kumpul di sekretariat saja dan pemberitahuan untuk berkumpul akan disampaikan melalui pesan di aplikasi WhatsApp. Namun lagi-lagi terasa janggal, lantaran Benja mengaku kalau meskipun telah terbentuk tim pemenangan PF, tetapi tidak dibuatkan grup tim pemenang dalam WhatsApp. Seperti telah diatur dan diarahkan, baik Benja dan Jacob, keduanya juga mengakui kalau dirinya sering berkumpul di sekretariat dan juga selama bergabung itu, tidak sekalipun menerima surat yang ditujukan kepada PF dari pihak manapun, hanya baru pertama dari Kejari ini.
Hakim Siregar kembali menggali lagi, tentang adanya bukti penetapan tersangka yang diajukan oleh PF, apakah ketiga saksi ini mengetahui dan dari apa mengetahuinya, kompak mereka (saksi) menjawab kalau tidak tahu sama sekali. Dan juga mereka mengakui bahwa terkadang berinteraksi langsung dengan PF. Sementara tentang penetapan PF tersangka, mereka mengakui kalau mengetahuinya dari WhatsApp group yang ada di Tanimbar.
“Tidak ada group pemenang. Terus kalian kalau komuniksi internal bagaimana?” Tanya Hakim, kompak Benja menjawab bahwa, biasanya dirinya langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada PF dan juga mengakui kalau PF sering berada di rumahnya di Sifnana itu.
Kemudian melanjutkan, Hakim bertanya seberapa intensnya PF jika berada di rumahnya, berinteraksi dengan tim dan simpatisan, mereka menjawab bahwa sangat sering. Namun Jacob dan Benja kompak nyatakan bahwa, PF tidak pernah membahas atau menyinggung terkait penetapan tersangka ini.
SAKSI AHLI PF
Dalam meminta keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh PF dipersidangan, Hakim Siregar bertanya tentang sudah berapa banyak saksi Jhon ini menjadi saksi ahli pad perkara tindak pidana korupsi. Dimana Jhon yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum UKI Maluku ini mengaku kalau sudah beberapa kali, namun yang diingatnya yakni menjadi saksi ahli di PN Ambon, dimana sebagai saksi ahli dari Kejati Maluku dan PN Dobo, sebagai saksi ahli dari Polres Aru.
Saat menjadi saksi ahli di PN Dobo, apakah pernah di singgung tentang Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan khusus. Dirinya menjawab bahwa tidak ada, karena pra peradilan waktu itu dirinya menjadi saksi dari pihak kepolisian dan bukan dari kejaksaan. Hakim pun kian memperdalam lagi dengan bertanya tentang Kerugian Negara, siapa yang harus melakukan perhitungan negara.
Kemudian terkait proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka, selain di KUHP, dimana lagi diatur dan dijawab Saksi ahli bahwa lembaga seperti KPK, makin acuan umumnya masih di KUHP. Hakim juga bertanya tentang filosofi fungsi dari proses-proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka ini yang harus ditegaskan itu apa sja.
“Kita fokus Tipikor ya, ketika seseorang melaporkan adanya dugaan Tipikor di satu badan atau dinas di kejaksaan dengan bukti-buktinya. Bolehkah kejaksaan menindaklanjuti atau kah tidak?” Tanya Hakim yang dijawab Saksi ahli bahwa itu semua tergantung kejaksaan. Hakim bertanya lagi, wajib tidak ditindaklanjuti? Dan kembali dijawab Saksi bahwa jika ada yang melapor, maka harus ditindaklanjuti.
Terhadap proses tindak-lanjut ini, masuk dalam proses penyelidikan atau bisa disamakan tidak? Dan ketika proses penyelidikan dan penyidikan ini, apakah penyidik berwenang memanggil pihak-pihak yang terlibat? Dan dijawab Saksi bahwa ya, penyidik berwenang meminta keterangan seluruh pihak berkaitan dengan objek laporan ini.
MAKIN JELAS ARAHNYA
Hakim Siregar dengan tenang kembali bertanya kepada saksi ahli, bahwa ketika telah dilakukan pemeriksaan semua saksi dan didapatlah satu kesimpulan kemudian penyidik melakukan ekspose , ternyata keterangan-keterangan tersebut mengacu kepada dua orang. Kemudian ditindaklanjuti ke dua orang tersebut. Dalam perjalanan, sebut saja pada laporan awal terjadi korupsi uang negara senilai Rp1 milyar pada badan/dinas dan setelah dilakukan segala proses, ditemukan bahwa hanya Rp500 juta saja, maka harus dicari lagi siapa yang harus bertangungjawab.
“Ternyata nyangkut satu lagi yang dituduh menerima sisanya. Kalau kaya gini, boleh tidak dilakukan proses lanjutan?” Tanya Hakim dan dijawab Saksi bahwa boleh, sepanjang orang yang diduga terlibat bisa diambil keterangannya, tetapi ada mekanismenya.
Akhirnya sebelum menutup sidang, Hakim nyatakan sidang kembali dilanjutkan pada besok, Kamis 25 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan tambahan saksi ahli dari pemohon (PF) dn saksi serta ahli dari termohon (Kejari).
Hakim pun mengingatkan kedua belah pihak pemohon dan termohon serta panitera untuk memasukan semua ini dalam tanggapan dan kesimpulan. (AT/tim)