Saumlaki, ambontoday.com – Majelis hakim pengadilan Negeri Saumlaki, Sahriman Jayadi, SH. MH Hakim Ketua, Elfas Yanuardi, SH Anggota dan Haru Manviska, SH Anggota, dengan panitra pengganti Widodo Anggun Thaariq, SH, mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama, kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Seira Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Saumlaki (28/04)

Arkilaus Enus alias Arki/Kilu sebagai Pelaku (Terdakwa) umur 19 Tahun asal desa Rumasalut membunuh/menghilangkan nyawah Ibu Samonici Luanmase umur 70 tahun, sebagai korban atas kasus pembunuhan berencana tersebut. akhirnya diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Saumlaki dengan Hukuman Mati. Nomor Putusan 33/Pid.B/2021/PN/Sml. pada Rabu 28 Maret 2021, terdakwa diberatkan dengan keterangan empat saksi yang diperiksa penyidik dan juga pengakuan pada saat persidangan.

“Pada Prinsipnya kami sependapat dengan penuntut umum karena menurut penuntut umum juga didalam tuntutan memang terbukti dalam pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dan oleh majelis hakimpun didalam pertimbangan juga sepakat dengan penuntut umum, hanya terkait dengan pidana yang diterapkan terhadap terdakwa terdapat perbedaan pendapat antara majelis dan penuntutut umum, karena penuntut umum menuntut 15 tahun tetapi oleh majelis hakim dirubah untuk dinaikan menjadi hukuman mati” Ungkapnya dalam keterangan pers diruang kerjanya.

“Pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim bahwa perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terlalu sadis karena melakukan pemotongan empet kali secara sadis. semuanya dibagian kepala menggunakan parang, Tiga kali didepan dan Satu kali didepan perbuatan ini dilakukan didepan anak kandung daripada korban sehingga tepatnya untuk yang bersangkutan ini diterapkan hukuman mati” Jelasnya

Dikatakan, putusan tersebut dimaksimalkan dan tidak ada keringanan. memang dalam pembelaanya kuasa hukum meminta keringanan bahwa anak korban dan pelakunya telah berdamai, dan itu dimaafkan. bahkan dalam persidangan juga dimaafkan.

“Permintaan maaf tidak bisa dijadikan sebagai alasan meringankan. dalam persidangan tersebut memang kuasa hukumnya menjelaskan bahwa terdakwanya sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya. itu tak bisa dijadikan alasan karena rencana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa sangat sadis sehingga alasan majelis hakim untuk hukuman tersebut di maksimalkan” Tegasnya

Sahriman menambahkan, Perkara pidana dalam sistem peradilan pidana, bukan hanya perkara ini, tetapi semua perkara. yaitu untuk penuntut umum dengan terdakwa memiliki hal yang sama misalnya tidak menerima putusan dapat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi Ambon.

“Pihak terdakwa harus mengajukan upaya hukum banding terhitung waktu tuju hari setelah mulai ditetapkan putusan ini, jika dalam waktu tuju hari tidak dilakukan upaya hukum banding maka hari ke Delapan berkekuatan hukum tetap. jika hari ini jaksa atau terdakwa akan mengajukan upaya hukum maka semua berkas akan kami kirimkan ke pengadilan tinggi Ambon dan akan diperiksa ulang, sejak pernyataan pengajuan upaya hukum banding menjadi kewenangan pengadilan tinggi apakah pendapatnya sama dengan kami atau tidak nantinya diproses di pengadilan tinggi. artinya majelis tingkat pertama telah selesai dalam persidangan dan sudah diputuskan”, Tutupnya

Pius Batmomolin kuasa hukum terdakwa ketika dikonfirmasi katakan, pihaknya hanya diberi kuasa pada pengadilan Negeri sebagai kuasa, terkait dengan langka selanjutnya tergantung keluarga terdakwa.

“Saya hanya bisah menunggu putusan dari keluarga jika ingin diteruskan ke pengadilan tinggi Ambon, karena sesuai aturan hanya kita diberi waktu tujuh hari jika tidak ada tanggapan maka putusan tadi dianggap ingkra” jelasnya. (AT/NFB)

Print Friendly, PDF & Email
Spread the love