AMBON, Ambontoday.com- Esok, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan akan mengumumkan kenaikan tarif angkutan Kota (Angkot) di Kota Ambon.

Pernyataan ini diakui, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada awak media di Gedung DPRD Belakang Soya, Ambon usia rapat bersama dengan Komisi III DPRD Kota bon, Selasa (6/9/2022).

Sapulette mengakui, kenaikan tarif angkot perlu di konsultasi dengan DPRD Kota Ambon, jadi esok baru kita secara resmi umumkan kenaikan tarif angkot karena masih ada revisi yang perlu dilakukan.

“Kenaikan tarif angkot masih ada pada level 25 persen, perhitungan itu mengacu pada
keputusan menteri Perhubungan nomor 89 tahun 2002 tentang penetapan tarif angkutan dan formulasi perhitungan tarif angkutan umum ekonomi,” jelasnya.

Sapulette mengatakan, pihaknya masih memakai perhitungan 25 persen sebagai dasar hukum, dan tidak ada perubahan
yang signifikan. “Kami sementara revisi, dan akan akan dilaporkan ke Penjabat Walikota Ambon untuk ditandatangani,” tuturnya.

Selain itu, dirinya mengakui tidak ada lagi pertimbangan-pertimbangan apapun, karena yang lebih berhak memberikan pertimbangan adalah wakil rakyat.

Untuk itu, diharapkan bagi pengemudi angkot untuk bersabar karena memang dampak sangat dirasakan dengan kenaikan BBM yang terjadi .

Pada kesempatan yang sama pula, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela mengakui, draft rancangan untuk penyesuaian tarif angkutan kota berdasarkan dengan kenaikan harga BBM itu sudah dilakukan oleh pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perhubungan juga dengan stakeholder terkait.

Bagian hukum dan juga para perwakilan sopir angkot sudah mengkaji beberapa item-item di dalamnya ada kurang lebih 15 item pada penetapan angka.

“Kami DPRD kota Ambon tentu memberikan support kepada dinas untuk menyesuaikan harga angkot tetapi ada beberapa pertimbangan yang dimasukkan. Dan ini juga bukan kepentingan sopir angkot,tetapi juga masyarakat, ada rasionalisasi angka yang menurut kami bisa dinaikkan dan diturunkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD selaras dengan pemerintah kota Ambon. “Kami sampaikan untuk bisa disesuaikan, sehingga baik itu sopir angkot maupun masyarakat tidak lagi mengkomplain, tapi lebih spesifik kepada pemerintah soal nilai dan penyatuan ada beberapa jalur trayek yang disesuaikan menjadi satu,” paparnya.

Menurutnya, satuan nilai dengan beberapa ketentuan jarak misalnya dari terminal ke passo itu di dalamnya ada include Galala dan Halong sehingga ada durasi jarak dan juga penyesuaian nilai yang harus disesuaikan.

Maka dengan itu, DPRD tidak ada masalah karena aturannya sudah merujuk dari Pemerintah Pusat, sehingga kami berharap apa yang ditetapkan secara rasional, dan metode sosialisasi itu yang harus lebih kompresif kepada publik berkaitan dengan ada selisih nilai dari ribuan ke pecahan misalnya dari angka 5.000 ke-7.500 misalnya atau 7.250. (AT-009)

 

Print Friendly, PDF & Email
Spread the love