Ambontoday.com, Ambon. – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku resmi meminta keterangan dari Evans Reynold Alfons sebagai korban dalam kasus dugaan penyerobotan dan pengalihan tanah tanpa izin yang diduga dilakukan oleh Obeth Nego Alfons (ONA) dan kuasanya, Barbara Jaqualine Imelda Saiya, Jumat 21 Februari 2025.
Hal ini disampaikan Evans Alfons kepada media di kediaman Batu Gajah, Kecamatan Sirimau sepulang dari Polda Maluku.
“Pemanggilan ini tertuang dalam surat undangan wawancara klarifikasi dengan nomor BI-789/II/RES 1.2/2025/Direskrimum.
Pemanggilan ini didasarkan pada Laporan Informasi Nomor R/LAP-INFO/391/X/RES 1.2/2024/Ditreskrimum tanggal 7 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp-Lidik/391/X/RES.1.2/2024/Ditreskrimum,” jelas Evans.
Menurutnya, dalam pemeriksaan ini, dirinya diminta memberikan keterangan terkait pemakaian tanah tanpa izin oleh pihak yang tidak berhak dalam hal ini Obeth Nego Alfons dan Imelda Saiya, yang mengacu pada Undang-undang Pokok Agraria.
Penyidik menelusuri lebih lanjut keterlibatan Obeth Nego Alfons dan Barbara Jaqualine Imelda Saiya dalam upaya penguasaan lahan yang diduga melawan hukum, ungkapnya.
Guna memastikan kejelasan kasus, Polda Maluku meminta Evans Reynold Alfons membawa dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan hak kepemilikannya atas tanah yang disengketakan.
Pemeriksaan dilakukan oleh AIPDA Kamal I. Silawane dan BRIPKA Jems Rahanra.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepemilikan tanah adat Dati Katekate, yang telah memiliki dasar hukum kuat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Evans Reynold Alfons, yang dikenal sebagai ahli waris sah atas 20 dusun Dati Negeri Urimessing, berkomitmen untuk mempertahankan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dirinya berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas terhadap upaya penyerobotan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Maluku.