Ambontoday.com, Ambon.- Menanggapi pemberitaan media daring Referensi Maluku berjudul “Permohonan Eksekusi Evans Alfons di Atas Lahan Kosong Seluas 48 m2 Masih Ditelaah, PN Ambon: Sudah Dieksekusi Itu Hoaks”.
“Saya, Evans Reynold Alfons, dengan ini menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus pernyataan tegas sebagai Pemohon Eksekusi atas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yaitu: Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 161/Pdt.G/2021/PN.Amb, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 18/PDT/2022/PT.AMB, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 5000K/PDT/2022.
Bahwa ketiga putusan tersebut belum dieksekusi hingga saat ini, dan permohonan eksekusi masih dalam proses telaah oleh Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Evans.
Oleh karena itu, lanjutnya, tuduhan bahwa saya menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait eksekusi merupakan pemutarbalikan fakta dan fitnah terbuka terhadap nama baik saya sebagai warga negara yang taat hukum.
“Saya tegaskan hal-hal berikut ini:
Tidak Benar Jika Disebut Sudah Dieksekusi.
Saya tidak pernah menyampaikan atau mengklaim bahwa putusan 161 jo 18 jo 5000K telah dieksekusi.
Tuduhan tersebut sangat tidak berdasar, dan justru berasal dari pihak-pihak yang berupaya menggiring opini publik secara sesat,” tegas Alfons.
Menurutnya, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.
“Saya menyampaikan bahwa permasalahan hukum yang sedang berlangsung bersumber dari tindakan para tergugat dalam perkara perdata tersebut, yaitu: Tergugat I: Obeth Nego Alfons, Tergugat II Barbara Jequaline Imelda Alfons Saiya, Tergugat III: Amos Sidubun, Tergugat IV: Pemerintah Negeri Urimessing.
Mereka secara bersama-sama telah melakukan tindakan sepihak, mengklaim, menguasai, dan menyebarkan informasi di atas objek perkara, tanpa dasar hukum dan bertentangan langsung dengan isi putusan pengadilan,” paparnya.
Dikatakan, tindakan para tergugat membuka potensi masalah pidana. Tindakan para tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana, antara lain: Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), Penipuan (Pasal 378 KUHP), Penguasaan tanah tanpa hak (Pasal 167 KUHP), Mengaburkan alat bukti hukum (Pasal 231 KUHP).
Evans juga mendesak Pengadilan Negeri (PN) Ambonuntuk segera menindaklanjuti permohonan eksekusi kami, karena adanya keterlambatan ini telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelanggaran hukum lanjutan di lapangan.
Dirinya juga menyampaikan peringatan dan hak jawab terhadap Media Referensi Maluku agar tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan tanpa konfirmasi yang sah dari saya sebagai pihak utama.
“Saya menuntut hak jawab ini dimuat secara proporsional, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika pemberitaan sepihak dan mencemarkan nama baik ini terus dilakukan.
Saya tidak segan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap media maupun pihak-pihak yang mendalangi penyebaran berita bohong tersebut, tandas Evans Alfons.