Ambontoday.com, Ambon.- Masyarakat yang bermukim di Dati Batu Bulan, salah satu Dusun Dati dari 20 potong Dusun Dati Milik Keluarga Alfons yang sudah termakan hasutan dan terpengaruh dengan selebaran gelap yang diedarkan Obeth Nego Alfons (ONA) beserta Barbara Imelda Saiya, siap- siap “Angkat Kaki” karena akan segera dieksekusi oleh pemilik sah Dusun Dati Batu Bulan keturunan dari ahli waris sah, Almarhum Jacobus Abner Alfons, yakni Evans Reynold Alfons dan keluarga.
Penegasan ini disampaikan Evans Reynold Alfons kepada wartawan di kediamanannya di Batu Gajah, Selasa 25 Januari 2022.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Obeth Nego Alfons beserta Barbara Imelda Saiya adalah bentuk perlawanan terhadap produk hukum dimana sesuai dengan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap Obeth Nego Alfons beserta Barbara Imelda Saiya adalah pihak yang kalah, dan dalam amar putusan pengadilan menyatakan Obeth Nego Alfons dan Barbara Imelda Saiya tidak memiliki hak sedikitpun atas 20 potong dusun dati serta dialarang menginjakan kaki di atas 20 potong dusun dati milik keluarga Alfons.
“Apa yang dilakukan Oleh Obeth Nego Alfons dan Barbara Imelda Saiya adalah bentuk tindakan yang tidak menghargai dan menetang putusan pengadilan dengan mempengaruhi dan menyebar selebaran gelap kepada masyarakat agar membayar sewa tanah kepada mereka.
Prinsipnya, kami sebagai ahli waris sah dari Jacobus Abner Alfons akan keluarkan keluarga yang sudah membayar maupun terpengaruh dengan hasutan dan selebaran Obeth Nego sehingga tidak lagi memenuhi kewajiban mereka kepada kami sebagai pemilik sah Dati Batu Bulan,” tegas Evans.
Dirinya menjelaskan, perkara Dati Bulan ini sudah terjadi sejak tahun 1978 yakni perkara nomor 386 Junto perkara 656 Junto perkara 100 dan 2025K yang dimenangkan oleh Jacobus Abner Alfons.
“Perkara Dati Batu Bulan itu dimulai sejak tahun 1978, dimana ayah saya almarhum Jacobus Abner Alfons yang berjuang sendiri di pengadilan untuk memenangkan hak warisnya. Jadi Obeth Nego Alfons itu Cuma numpang-numpang saja dan dia tidak memiliki hak apapun atas 20 potong Dusun Dati,” ungkapnya.
Evans menerangkan, masyarakat yang bermukim selama ini di Dati Bulan itu atas ijin dari Johanis Alfons dan Jacobus Abner Alfons, dengan ketentuan setiap bulan masing-masing keluraga wajib membayar biaya sewa tanah, dan itu dilakukan selama ini dengan baik.
“Keluarga-keluarga yang bermukim di Batu Bulan itu memperoleh ijin dari Johanis Alfons dan Jacobus Abner Alfons dimana setiap bulan setiap keluarga wajib membayar biaya sewa tanah. Namun belakangan ini mereka sudah tidak lagi melakukan kewajiban mereka sebagaimana mestinya akibat dari terpengaruh dengan hasutan dan selebaran Obeth Nego Alfons.
Untuk itu, terrhadap sikap mereka yang sudah tidak lagi memenuhi kewajiban sesuai isi pernyataan 150 KK yang pernah mereka buat tahun 1987 kepada Jacobus Abner Alfons, maka terpaksa akan dieksekusi atau tanah tempat mereka tinggal akan dikosongkan,” tegas Evans.
Evans menanmbahkan, saat ini pihaknya sudah melayangkan somasi sebagai bentuk teguran hukum kepada warga Dati Bulan, dan nanti awal Februari akan dilakukan gugatan.
“Kali ini sudah tidak ada lagi kelonggaran, karena selama ini sudah pernah kita layangkan himbauan maupun teguran agar masyarakat jangan terpengaruh dengan Obeth Nego Alfons maupun Barbara Imelda Saiya, namun hal itu tidak dihiraukan.
Besok atau lusa, kami sebagai ahli waris dari keluarga Jacobus Abner Alfons akan memasang papan pengumuman di Dusun Dati Batu Bulan dan Talaga Raja, bagi yang mengabaikan dan melanggaran konsekuensinya akan dikosongkan,” ucapnya tegas.