Ambontoday.com, Ambon.- Terkait laporan Evans Reynold Alfons terhadap tindakan yang dilakukan pihak Panitera Pengadilan Negeri Ambon dalam Eksekusi tanggal 18 Oktober 2023 yang telah bertindak tidak sesuai dengan perintah ekskusi berdasarkan amar putusan dalam perkara 62, Pihak Pengadilan Negeri Ambon akhirnya memanggil Evans selaku pemohon eksekusi untuk melakukan konfirmasi terkait laporan pengaduan tersebut.
Hal ini disampaikan Evans Reynold Alfons kepada wartawan, Selasa 14 November 2023. Menurutnya, Panitera Pengadilan telah melakukan kesalahan dan melanggar etika.
“Tadi siang saya diperiksa oleh tim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri dan pada prinsipnya saya berkeberatan sekali dengan eksekusi itu. Alasannya jelas karena perintah ekskusi itu sesuai amar putusan dalam perkara 62 dimana menyatakan, objek sengketa itu harusnya dikembalikan kepada saya sebagai pemohon eksekusi dalam keadaan kosong tanpa beban.
Tapi kenyataan yang terjadi, tadi saya baru diserahkan berita acara eksekusi dan penyerahan eksekusi dan saya keberatan penuh atas itu. Untuk itu besok pagi saya akan menyurati Ketua Pengadilan negeri Ambon dan tenbusannya langsung kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Karena menurut saya, apa yang dilakukan oleh pihak Panitera adalah tindakan mafia tanah yang senagaja dilakukan,” jelas Evans.
Dikatakan, sesuai amar putusan pengadilan dalam perkara 62 pada point 9 menyatakan, memerintahkan kepada seluruh tergugat intervensi untuk meninggalkan objek sengketa dengan seketika dan menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban kepada penggugat intervensi.
“Jadi intinya di situ, objek sengketa sertipikat 354 yang luasnya sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga meter persegi itu harus segera diserahkan kepada saya dalam keadaan kosong tanpa beban.
Tapi yang terjadi ada beberapa kepala keluarga yang masih tetap dengan alasan karena mereka menggunakan surat atau kwitansi penyerahan dan bukti surat penyerahan dari pihak yang kalah Arnold Kristian Watimena yang menyerahkan kepada Paskalis Lakunawa, Oldrin Parinussa, Ita Matitanmahu, Imanuel Usmany dan Gotlif Wafli. Alasannya karena mereka ini tidak masuk dalam pihak yang berperkara tahun 2015.
Walaupun demikian mereka ini kan mendapatkan surat dari pihak yang kalah, dan sesuai enmaning saat itu kan Ketua Pengadilan sudah memerintahkan pihak pihak yang kalah untuk keluar beserta orang orang yang memperoleh dari mereka untuk keluar dan kosongkan objek perkara,” kata Alfons.
“Saya ingin tegaskan bahwa, sesuai perintah eksekusi itu tidak ada sedikitpun memberikan hak atau ruang kepada panitera di lapangan untuk melakukan pending ekskusi, karena mereka harus melaksanakan perintah eksekusi sesaui amar putusan tidak lain.
Jadi menurut saya eksekusi yang kemarin dilakukan itu tidak sepenuhnya benar dan saya tidak puas terhadap hal itu. Wajib hukumnya Pengadilan Negeri Ambon merenvoy berita acara eksekusi dan segera mengosongkan tanah saya,” tandas Evans.