Fatlolon, Status ASN Tersangka Kasus Taman Kota Masih Didalami

Saumlaki, ambontoday.com – Ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) plus satu orang ASN yang masih mengantongi SK 80 persen sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PU AS, WF selaku PPK, serta FYP sebagai pengawas lapangan.

Berdasarkan hasil penyidikan pihak Kejati Maluku, para tersangka ini diduga melakukan tindakan pidana korupsi, yakni pada proyek pembangunan Taman Kota. Alhasil dari penetapan tersangka itu, para ASN ini menjadi sorotan publik terkait status mereka. Mengingat saat ini, AS masih menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, kepada ambontoday.com, dirinya sebagai pejabat pembina kepegawaian, pihaknya sangat menghargai dan menghormati keputusan hukum di Kejati Maluku yang sementara berjalan. Sehubungan dengan status ASN para tersangka ini, tentunya ada mekanisme yang mengaturnya.

“Sebagai pejabat pembina kepegawai, kita tidak abaikan itu. Kita ada proses dan tunggu waktunya saja,” ujar Fatlolon Selasa, (15/6).

Menurut Bupati, ada aturan-aturan kepegawaian tentang PNS yang sangat mengikat. Untuk itu, tidak serta merta diambil tindakan. Semua haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sedangkan Penjabat Sekretariat Daerah (Sekda) KKT Ruben Muriolkossu masih menunggu surat resmi penetapan tersangka terhadap dua orang ASN dan satu CPNS. Surat dari kejaksaan ini dibutuhkan untuk melakukan langkah selanjutnya terkait dengan penataan birokrasi terutama pengisian jabatan pasca Kejaksaan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Sementara itu, terhitung dua hari sejak Senin (14/6) dan Selasa (15/6), bertempat di kantor kejaksaan negeri (Kejari) Saumlaki, dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang sebagian besarnya adalah para ASN dalam lingkup Pemda. Dimana para saksi tersebut , kembali diambil keterangannya oleh tim Penyedidik Kejati Maluku. Ke-10 orang saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak-pihak yang dianggap berkaitan erat dengan kasus Taman Kota. Diantaranya mantan ketua Pokja ULP PS, M sebagai pengawas, V dan AM sebagai pegawai ULP, eks bendahara dinas PU Y, FM pegawai di cipta karya. (AT/Sony)