Feninlambir : Kami Menghargai Perintah Pengadilan

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Erens Feninlambir mengaku dirinya sangat menghargai panggilan pengadilan meski diundang tanpa ada peran seperti yang disebutkan bahwa ada keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi SPPD fiktif BPKAD KKT.

Hal itu diungkapkan dirinya usai persidangan di pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/12) melalui telepon selulernya .

Menurutnya sebagai Pejabat publik alias Anggota DPRD wajib taat terhadap hukum yang berlaku sehingga meski tidak ada peranya dalam kasus ini tetapi ketika diminta wajib hadir.

“Tentunya kami paham apa yang terjadi. Meski tak ada peran atau aliran anggaran korupsi SPPD fiktif KKT yang diterima saya namun sebagai warga negara yang baik dan taat hukum kami wajib hadir, “ Ungkap Feninlambir

Dikatakan, dari fakta persidangan Terdakwa Jonas Batlayeri sebut dirinya dan salah satu anggota lainya yaitu Ricky Jauwerissa tidak ada keterlibatan dalam kasus ini.

“Secara terang-terangan Terdakwa Jonas tadi sebut saya dan pa Ricky tidak punya keterlibatan atau ada uang yang kami terima. Maka dengan demikian meski tak memberikan keterangan apapun dalam sidang tetapi ada hal soal menghargai hukum yang kami lakukan dengan menghadiri persidangan, “ Cetusnya

Terlihat dalam persidangan kata Hakim, jika para saksi dari kalangan DPRD Kepulauan Tanimbar yang mengaku tidak menerima uang haram itu, maka hakim meminta kepada JPU untuk meminta hasil komunikasi seluruh anggota DRPD Kepulauan Tanimbar dengan pihak BPKAD maupun Sekda Ruben B Moriolkossu dan Mantan Bupati Petrus Fatlolon.

“Jika dari Telkomsel kedapatan maka, kalian selesai, karena kalian sudah tipu Tuhan krn sudah bersumpah, ingat kalian sudah masuk daftar saya ketika terbukti maka kalian selesai,” kata Hakim.

Disisi lain, Hakim menghargai seluruh anggota DPRD yang telah memenuhi panggilan dalam persidangan hati ini, yang pasti dari 12 anggota DPRD yang hadir ada yang mengaku menerima uang haram itu.

Baca Juga  Bem STIE Saumlaki Gelar Rapat Kerja

“Dari hasil persidangan ada dua nama yang mucul yakni Anggota DPRD asal partai Hanura Kristopol Louw dan anggota DPRD asala partaia PDI Perjuangan Frengky Limber yg turut mendapat atau menerima uang haram itu,” jetus Albian yg merupakan kurir pemda. (AT/tim)