Ambon, Ambontoday.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman belakang Baileo Rakyat Belakang Soya Selasa (14/3/2023).
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender yakni narkoba seberat 249,21 gram kemudian ganja 4.790,02 gram.
Ribuan gram itu dimusnahkan dengan cara diblender, setelah dilarutkan dengan cairan sabun cuci piring.
Pemusnahan tersebut turut dilakukan oleh Penjabat Walikota Ambon, Kejari Ambon, Kapolresta Pulau Ambon dan Lease, Ketua DPRD Kota Ambon,
Kepala Kajari Ambon Adhryansah mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
” Sebenarnya ini adalah agenda rutin yang kami laksanakan mengingat bahwa barang-barang ini sudah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”katanya.
Kemudian juga barang-barang ini merupakan barang-barang yang berbahaya kemudian juga rawan untuk dapat disalahgunakan atau digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2020,”jelasnya.
Dirinya merincikan terkait dengan pemusnahan barang bukti diantaranya terdiri 25 item yakni barang bukti narkoba berupa sabu itu seberat 249,21 gram, ganja 4.790,02 gram, kemudian tembakau sintetis sebanyak 249,21 gram, senjata api rakitan dua pucuk.
Selain itu peluruh 8 butir ,senjata tajam itu sebanyak 17 buah,bon molotov sebanyak 1 buah, handphone sebanyak 51 unit,Boraks 1 kg, blender pembakaran 1 buah, cetakan emas 1 buah,penjepit emas 2 buah ,kana 11 buah, kompresor sebanyak 1 buah, blower 2 buah ,karbon 25 karung ,kosting 13 karung ,material emas 160 karung, kapur api itu sebanyak 200 karung, tromol 25 buah ,pompa pembakar emas itu 1 buah ,tabung pembakaran 2 buah, tungku pembakaran sebanyak 2 buah, jeringen 27 buah, tabung oksigen 1 buah.
Dirinya berharap mudah-mudahan apa yang dilaksanakan disaat ini benar-benar dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat yang ada di Kota Ambon.
“Tindakan ini juga sebagai antisipasi mengeliminasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari karena memang barang-barang yang kita musnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,”tandasnya.
Sementara itu Penjabat Walikota Ambon Boedwin Wattimena mengatakan Pemerintah kota memberikan apresiasi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum khusus di wilayah administrasi Pemerintah Kota Ambon yang sampai dengan hari ini terus memberikan kepastian kepada warga kota .
“Negara tetap hadir untuk menegakkan supremasi hukum dan menyelesaikan segala tindak pidana yang terjadi di kota ini,”tandasnya (AT-009).