FPAKM Demo Minta Kejaksaan segera Menangkap Insun Sangadji

Before content

Ambontoday.com, Ambon – Aksi turun ke jalan, digelar oleh Forum Pemuda Anti Korupsi Maluku didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, jumat (06/09/2024).

Para pemuda ini, berorasi didepan Kantor Kejati Maluku mendesak agar Kejaksaan Tinggi menangkap Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Ir. Insun Sangadji atas beberapa kasus pelanggaran yang selama ini mencuat di masyarakat.

Dalam membaca pernyataan sikapnya didepan Kantor Kejati Maluku koordinator aksi Rizki Rumadan mengutarakan bahwa Dinas Pendidikan dinilai gagal untuk meningkatkan kualitas pendidikan dimaluku dilihat dari ranking pendidikan secara nasional maluku masih anjlok masuk pada peringkat ke 34 dari 38 provinsi se-indonesia.

Hal ini adalah fenomena yang terjadi di Maluku belakangan ini sesuai dengan wacana yang berkembang di masyarakat kita dapat simpulkan bahwa dunia pendidikan di maluku tidak baik baik saja,  yang mana terletak pada ketidak profesionalisme dari pemimpin yang memimpin ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

yang awalnya diharapkan oleh masyarakat adalah Birokrat yang menduduki posisi strategis sebagai Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku namun pada kenyataannya yang menduduki jabatan tersebut adalah seorang dosen pada universitas Pattimura yang harusnya fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai pengajar.

Makanya kebijakan dalam dunia pendidikan di Maluku terlihat tidak fokus dan persoalan pendidikan ril di maluku lebih banyak menggarah kepada kebijakan yang beimplikasi politik, manajemen yang terlihat lemah bahkan pengawasan terkesan kolusi penuh dengan korupsi dan nepotisme (KKN) yang berujung pada aliran dana yang tidak maksimal pada sektor sektor yang dapat mendongkrak prestasi pendidikan di Maluku.

Hal ini dibuktikan dengan adanya penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri melalui berbagai proyek yang dikerjakan oleh Kepala Dinas Ir. Insun sangadji dalam praktek praktek KKN, dimana terlibat adik dan saudara-saudara dari kadis sendiri yang Kerjakan akan berbagai proyek pada pada dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku yang sangat bertentangan dengan fakta integritas karena proyek – proyek tersebut mengandung unsur KKN.

Baca Juga  Warga Batu Merah Terima 250 Paket Sembako

Beberapa proyek yang kemudian mencuat diangkat dalam Paripurna DPRD Maluku seperti dana makan minum siswa Sma Siwalima Tahun 2024 yang dikerjakan oleh saudara kadis dinas pendidikan tanpa proses tender,  proyek proyek pembangunan sekolah sekolah di berbagai daerah kabupaten yang dibiayai oleh DAU ratusan miliar yang dikerjakan oleh adik dari kepala dinas dinilai amburadul berdasarkan hasil temuan DPRD Provinsi Maluku dalam pengawasan APBD tahun 2023.

Pada kasus lainnya diduga adanya keterlibatan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan pada kasus korupsi dana covid -19 yang sudah diperiksa oleh kejaksaan namun belum ada tersangka yang dijerat, selain itu adanya temuan salah bayar dari 15 proyek bermasalah didinas pendidikan dan kebudayaan sesuai hasil temuan BPK Provinsi Maluku yang dirilis dalam rapat Paripurna DPRD Maluku dan masih banyak lagi proyek-proyek dinas pendidikan yang di biaya oleh negara tetapi diduga dikorupsi.

Hal ini bukan isapaan jempol semata karena telah banyak media-media di Maluku baik cetak maupun online telah mempublikasikan hal ini kepada masyarakat, sehingga sudah sangat meresahkan dunia pendidikan di Maluku sehingga kami meminta agar :

  1. Meminta Rektor Universitas Pattimura untuk menarik kembali Ir. Insun Sangadji untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai dosen (pengajar) di lingkup Universitas Pattimura sehingga tidak menyeret lembaga Universitas Pattimura dalam berbagai proses hukum di balik perbuatan dan ketidak profesionalnya Ir. Insun Sangadji.
  1. Meminta Kejati Maluku untuk tindaklanjuti temuan BPK Maluku tentang kelebihan bayar 15 paket pekerjaan di dinas pendidikan dan kebudayaan yang merupakan temuan yang disinyalir merugikan keuangan negara.
  1. Menetapkan Ir. Insun Sangadji. sebagai tersangka dalam kasus dugaan dana Covid -19 yang sudah diperiksa oleh kejaksaan tinggi maluku.
  1. Meminta Kejati Maluku untuk menetapkan dan menangkap Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji. sehingga tidak menghilangkan barang bukti dan melakukan rekayasa terhadap laporan laporan hasil temuan baik DPRD Maluku, BPK,  Inspektorat,  maupun laporan laporan masyarakat.
  1. Meminta Pj Gubernur Maluku untuk menonaktifkan Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku karena sudah melewati usia pensiun sebagai pns di lingkup Pemda Maluku.
Baca Juga  Karyawan Migas di Bintuni di Karantina di Maluku

forum pemuda anti korupsi maluku adalah para pemuda yang tergolong dalam mencermati berbagai persoalan dalam dunia pendidikan khususnya di Provinsi Maluku di mana selama 3 tahun berturut-turut Pemerintah Provinsi Maluku telah mengalokasikan anggaran yang sangat tinggi di bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku salah satu tujuannya meningkatkan kualitas pendidikan di Maluku sehingga alokasi anggaran dalam bidang pendidikan yang tinggi tersebut di atas (30%) dari APBD diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan mutu pendidikan di Maluku namun kenyataannya sangat bertolak belakang dengan tujuan dan Visi Misi Provinsi Maluku.

Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dinilai gagal meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Maluku karena dilihat secara nasional tingkat pendidikan di maluku masuk urutan ke 34 dari 38 provinsi se-indonesia maluku menempati ranking empat terakhir bila kita lihat secara nasional.

fenomena ini jika dicermati dan sesuai dengan wacana yang berkembang di publik kami beri kesimpulan bahwa kegagalan demi kegagalan dalam dunia pendidikan di Maluku terletak pada ketidak profesionalisme dari seorang pemimpin dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan  Maluku Ir. Insun Sangadji karena bukan merupakan birokrat yang profesional melainkan tugas dan fungsinya adalah sebagai seorang dosen pada universitas pattimura yang seharusnya fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik, tutup Rizki.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan