Saumlaki, ambontoday.com – Sidang praperadilan tersangka mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, sebagai pemohon terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) atas status tersangkanya kembali dilanjutkan dengan pembacaan isi permohonan (PF -red) melalui tim kuasa hukumnya.
Selain pembacaan permohonan yang menjadi rujukan praperadilan, selaku pihak termohon kejari Tanimbar juga membacakan tanggapan dan kesimpulan mereka dalam persidangan yang dipimpin Hakim Harya Siregar, selaku hakim tunggal berlangsung di PN Saumlaki Selasa (23/7/2024).
Sementara agenda sidang PraPeradilan pada hari ini adalah mendengarkan permohonan dari pemohon yang pada pokoknya memohonkan adanya ketidaksesuaian prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap Pemohon.
Dari pihak pemohon (Tersangka Petrus Fatlolon) Diwakili Tim Hukumnya Yakni, Anthony Hatane, Rony Sianressy dkk. Sementara Tim Penyidik Kejari Tanimbar dipimpin Stendo Sitania, sebagai Kasi Pidsus didampingi, Bambang Irawan, Gedion Ardana, El Imanuel Lolongan, Ricky Ramadhan Santoso hingga Niko Anderson.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanimbar, Stendo Sitania, dalam kesimpulannya menyatakan keberatan terhadap poin poin yang disampaikan pemohon melalui salah satu tim Kuasa Hukum PF, Rony Sianressy yang menyatakan penetapan PF sebagai tersangka dengan Sprindik cacat Hukum.
Dia (Stendo Sitania-red) juga menepis pernyataan Rony Sianressy yang menyebutkan kliennya (PF-red) sama sekali belum menerima Nota Dinas dari Kejari Tanimbar.
“Berdasarkan dalil atau alasan pihak Permohonan kemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa seluruh dalil dan/atau alasan yang diajukan Pemohon (PF-red) dalam permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah tidak didasarkan pada alasan yuridis.
Pasalnya, berdasarkan uraian yang telah disampaikan Termohon (Kejari Tanimbar-red) diatas yang didukung dengan (BUKTI T-01) sampai dengan (BUKTI 1-9), Termohon dalam menetapkan Petrus Fatlolon sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka, Kejari KKT (Pidsus-18) Nomor : B-816/Q.1.13/Fd:/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 (BUKTI T-72) adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,“ ungkap Sitania
Ditambahkan, pemeriksaan yang dilaksanakan Kejari dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari KKT Nomor: PRINT-01/Q.1.13 Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, belum terdapat nama Tersangka (Bukti T-21).
Kemudian Sprindik Umum penambahan jaksa tersebut dengan Sprindik Kejari KKT Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, juga belum terdapat nama tersangka (Bukti T-22).
“Penetapan tersangka yang dilakukan Termohon (kejaksaan Tanimbar) telah menemukan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup berupa Keterangan Saksi (Bukti T-60 s/d T-65) ditambah keterangan Termohon (Bukti T-70), Keterangan Ahli (Bukti T-36), dan Surat (Bukti T-35).
Dimana ke-4 alat bukti tersebut, apabila dihubungkan satu dengan lainnya terdapat penyesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri. ini menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Ekspose tanggal 13 Juni 2024 (Bukti T-71).
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Maka dari itu, Penyidik pada Kejari KKT menetapkan Pemohon (Petrus Fatlolon) sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 (Bukti T-72) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tambahnya
Menyangkut Nota Dinas yang diterbitkan oleh Kejari KKT (Termohon), yang diungkapkan pihak Kuasa Hukum PF mengklaim tidak pernah menerima nota dinas tersebut juga dibantah.
Menurut Kasi Pidsus, pihaknya melalui dua orang penyidik menyerahkan langsung ke tangan staf di Kediaman Pemohon tepatnya desa Sifnana, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Melalui penyidik Kejari KKT, telah mendatangi dan mengantar langsung Nota Dinas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Pidsus-12) NOMOR: R-32/Q.1.13/Fd.2/06/ 2024 (Bukti T-74) ke alamat Petrus Fatlolon sesuai dengan yang disampaikan dirinya sendiri ketika diperiksa sebagai saksi.
Dimana rumahnya beralamat di Sifnana Lorong 1, Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT dan surat tersebut diterima oleh Benyamin Samangun yang mengaku sebagai staff sekretariat yang bekerja untuk Petrus Fatlolon dan disertai dengan bukti tanda terima, serta dokumentasi (BUKTI T-75), “ Cetus Sitania
Tak hanya itu, seakan tak puas, Dalil Petrus Fatlolon melalui tim Kuasa Hukum-nya semakin menjadi jadi dengan menyebutkan ada tindakan Abuse Of Power yang dilakukan dalam penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka.
Itu juga dibantah oleh Kasi Pidsus dalam persidangan tersebut.
“Dengan menyebutkan Kejari KKT menyalahgunakan Tugas, Fungsi dan Wewenang (Abuse Of Power) dalam menetapkan Petrus Fatlolon sebagai Tersangka sangatlah tidak berdasar, dan patut untuk dikesampingkan.
Seluruh dalil dan/atau alasan yang diajukan Petrus Fatlolon dalam permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah tidak didasarkan pada alasan yuridis, tidak benar dan berdasar sehingga seluruh permohonan praperadilan dari Pemohon (PF) patut dan sudah seharusnya ditolak oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini, “ Bebernya
Terhadap sejumlah dalil yang dibantah oleh Tim JPU Kejari Tanimbar, dalam persidangan tersebut juga mereka meminta untuk seluruh permohonan pemohon ditolak Hakim PN Saumlaki.
Sebab berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan telah dikemukakan tersebut, agar kiranya Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki yang memeriksa dan mengadili Permohonan praperadilan ini berkenan memberikan putusan PRIMAIR :
Pertama, menerima jawaban Termohon atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon (tersangka Petrus Fatlolon-red) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT01/0.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, Nomor: PRINT03/0.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan Nomor: PRINT297/0.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri KKT (PIDSUS-18) Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memerintahkan Termohon (Kejari Tanimbar-red) untuk melanjutkan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-297/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024,” Ujar Kasi Pidsus
Usai mendengar Permohonan Tim Hukum tersangka Petrus Fatlolon dan juga Jawaba Kejari Tanimbar, Hakim Harya Siregar kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada besok, Rabu (24/7) dengan agenda pemeriksaan 5 orang saksi dua diantaranya ahli, yang dihadirkan Tim Hukum, Tersangka Petrus Fatlolon.
Hakim Tunggal HARYA Siregar pada pukul 11.35 wit, tampak massa pendukung tersangka Petrus Fatlolon, masih berkumpul dan terdapat provokasi berbentuk teriakan-teriakan bersifat mengancam ditujukan massa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga termasuk seluruh jajaran namun dapat diredam oleh pihak Pengamanan dari Polres Kabupaten kepulauan Tanimbar dan berakhir dengan kondusif tanpa ada kericuhan. (AT/tim)