AMBON, ambontoday.com – Sepekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) di Provinsi Maluku, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, memimpin rapat evaluasi pemberlakuan PSBR di Sekretariat Gustu Provinsi, lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Kamis (23/4).

Rapat evaluasi dalam upaya pemutusan mata rantai Covid-19 itu dihadiri Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru, beserta pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon, Danrem 151 Binaiya beserta jajarannya, Perwira Polda dan pimpinam OPD vertikal lainnya.

Memulai jalannya rapat, Kasrul yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku mengungkapkan, pihaknya bersama pimpinan OPD terkait di lingkup Pemprov Maluku telah membahas apa yang telah dikerjakan, dan langkah apa yang selanjutnya akan diambil.

“Rapat ini sebagai tindak lanjut untuk informasikan bahwa hari Selasa 21 April lalu, kita telah rapat membahas apa yang telah kita kerjakan dan apa yang akan dikerjakan. Sekarang ini kita akan mensosialisasikan hasilnya, mengimplementasikan, juga meminta masukan,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa langkah yang harus diambil dengan hanya berkoordinasi via telepon, karena perkembangan dan informasi terkait penanganan Covid-19 kerap berlangsung dinamis dan sangat cepat.

“Perkembangannya sangat dinamis, sehingga kadang perlu kebijakan yang kita ambil hanya berkoordinasi melalui saluran telepon. Misalnya, hasil rapatnya begini, tapi karena hasil tracking ada penambahan pasien atau juga ada yang sembuh, makanya diambil kebijakan,” ungkapnya.

Di rapat itu, Kasrul memaparkan peran petugas Pos Pengamanan dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang ditempatkan di daerah perbatasan antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Dia juga menyinggung tentang format pendataan pada Pos Pengamanan.

“Pos Pengamanan dibentuk sebagai fungsi pengawasan protokol pencegahan Covid-19 pada daerah perbatasan antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Ini ada format pendataan pada Pos Pengamanan. Kami minta masukan sebelum dicetak dan didistribusikan,” pintanya.

Ia menjelaskan, tujuan pembatasan atau penutupan moda transportasi laut (khusus penumpang) antara lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan memberikan jedah waktu untuk penyelidikan epidemiologi dan pelaksanaan surveilans.

“Kita juga obati yang sakit sesuai dengan ketersediaan faskes (fasilitas kesehatan) dan penyiapan infrastruktur serta kelembagaan untuk Karantina Terpusat,” jelasnya.

Sementara peran Petugas Pengamanan dan Dishub di daerah perbatasan, yakni untuk melaksanakan pembatasan keluar masuk kendaraan dan orang.

“Sekaligus penegakan aturan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan
protokol Covid-19,” tegasnya.

Menurut Kasrul, peran Kader Kesehatan juga dibutuhkan untuk menyampaikan informasi pencegahan Covid-19 kepada warga di sekitarnya, mendorong partisipasi warga untuk menjaga kebersihan, dan pembatasan kontak fisik.

“Juga membantu Ketua RT/RW dan Pemerintah Desa dalam menyediakan makanan dan kebutuhan logistik bagi warga yang melakukan isolasi mandiri,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru, meminta agar perlu dibicarakan secara tuntas pembatasan antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di level masyarakat.

“Kita perlu bicarakan lagi tentang perbatasan Kota dan Malteng. Kami minta agar diatur dengan Malteng. Kita mungkin faham, tapi di level bawah (masyarakat, red) bisa saja terjadi benturan sehingga perlu diantisipasi,” tukas Latuheru.

Hal itu, kata dia, karena adanya kejadian dimana masyarakat di Malteng tidak mau ada orang di luar Malteng yang masuk ke daerah mereka.

Menanggapi itu, Kasrul berjanji akan membicarakannya dengan Pemerintah Kabupaten Malteng. “Kita akan bicarakan dengan Bupati,” tandasnya (AT/lamta/humas)

Print Friendly, PDF & Email
Spread the love