Gustu Kota Ambon Bakalan Digugat Pihak KM. Sanusi 34

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Terkonfirmasihnya salah satu penumpang KM. Sabuk Nusantara (Sanusi) 34 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Valintein Kota Ambon sesuai hasil sweb tertanggal 25/8/2020 terhadap AS, membuat kerugian besar terhadap pengelola KM. Sanusi 34 dan seluruh Nakoda.

Kepada ambontoday.com, Kapten kapal Sanusi 34 Marthen Laitera, menyesali tindakan yang dilakukan oleh pihak Gugus Tugas (Gustu) Kota Ambon, yang tidak berkomunikasi kepada pihak kapal setelah hasil sweb dari penumpang AS yang dinyatakan terkonfirmasih sehingga sangat menyusahkan pihak kapal dan juga penumpang.

“Saya sangat menyesali tindakan yang dilakukan pihak Gustu Kota Ambon, mengingat hasil sweb dari AS jika dikonfirmasikan kepada kami, maka penumpang tidak menderita seperti ini” kata Laitera.

Dikatakan, pihaknya akan melakukan praperadilan kepada pihak gustu kota ambon, pihak Rumah Sakit Valintein dan Rumah Sakit Bakti Rahayu.

“Sesampainya kami di ambon nanti, kami akan praperadilan pihak-pihak yang sengaja atau tidak sengaja telah membuat penderitaan bagi para penumpang dan juga kami pihak awak kapal Sanusi 34, dimana gustu kota ambon sebagai tergugat pertama, RS Valintein tergugat kedua dan RS Bakti Rahayu tergugat ketiga” ujar kapten.

Terkiat dengan sistim penanganan pasien terkonfirmasi yang dikapal oleh gustu KKT juga sangat lambat dan seakan ingin menakut nakuti masyarakat yang sementera melakukan pelayaran dengan KM. Sabuk Nusantara 34.

“Ada apa dengan semua ini, apakah sistim penanganannya mesti diketahui semua penumpang, dan pasien diberi leluasa dulu melakukan kontak dengan semua penumpang baru dievakwasi” tanya Laitera. (AT/tim)

 

Baca Juga  PT. Pelni Dapat Tambahan Tiga Kapal Perintis