Hak Jawab Pelindo Regional 4 Ambon, tentang Pemberitaan Media Online Ambontoday.com dengan Judul “ Akibat Kupon Pelindo KM. Mano2(manohara) Diperas Penumpang Dipaksa Beli ”

Before content

Pelindo IV Ambon, Menjawab Pemberitaan Media Online Ambontoday.com tanggal 27 Juli 2024, dengan Judul Pemberitaan “ Akibat Kupon Pelindo KM. Mano2(manohara) Diperas Penumpang Dipaksa Beli”, Pihak Pelindo Regional 4 Ambon melalui Junior Manager Operasi, Bapak Andi La Wansi membantah pemberitaan tersebut, menurut Andi Pelindo Regional 4 Ambon sudah melaksanakan punggutan sesuai mekanisme yang ada berunjuk pada :
“Peraturan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan” Semuanya jelas dalam aturan ini pihak Pelindo melaksanakan sesuai mekanisme yang ada.
Permasalah dalam pemberitaan tersebut adalah pihak Pelindo Regional 4 Ambon melakukan penagihan ganda yang menyebabkan kerugian pada masyarakat (Penumpang) Km.Mano2 tersebut, namun Andi meluruskan bahwa hal ini TIDAK BENAR dilakukan oleh Pelindo Regional 4 Ambon tetapi penagihan ganda disebabkan karena Pihak pelayaran dalam hal ini adalah PT. Inti Samudra Timur tidak menjual tiket kapal diluar Pelabuhan tetapi penjualan tiket dilakukan diatas kapal KM Mano2.
Hal ini yang mengakibatkan penumpang kapal yang masuk area Pelabuhan dianggap sebagai pengantar/penjemput sehingga petugas Pelindo Regional 4 Ambon menagih pas masuk Pelabuhan sebesar Rp 3.500,- per orang, dan ketika petugas kapal KM Mano2 menjual tiket kapal diatas kapal, petugas tersebut mengenakan harga jual tiket kapal plus pas penumpang sebesar Rp 4.000,- per orang kepada calon penumpang. Kejadian ini sebenarnya bisa di hindari, jika pihak pelayaran printis dalam hal ini PT.Inti Samudra Timur sudah menjual tiket tersebut diluar Pelabuhan BUKAN diatas kapal dan para penumpang sudah memiliki tiket kapal Ketika masuk ke Pelabuhan, maka pada saat masuk ke area Pelabuhan sudah pasti tidak akan ada punggutan pas masuk Pelabuhan lagi.
Andi menambahkan pihak KSOP telah mengeluarkan surat teguran keras kepada pihak pelayaran printis Km.Mano2 yakni PT.Inti Samudra Timur agar tidak lagi menjual tiket diatas kapal dan memerintahkan pihak pelayaran mengunakan system tiket Elektronik guna kemudahan dalam proses pendataan, Manifest atau hal hal yang terkait proses pelayanan pelayaran.
Namun terkait peraturan tentang kewajiban pihak pelayaran perintis untuk mengunakan tiket Elektonik belum ada, hal ini sudah kami rapatkan dengan seluruh pelabuhan beserta kementrian terkait keluhan masyarakat tentang tiket kapal perintis, namun hal ini juga hanya masih sebatas keputusan rapat dengan pihak KSOP, pungkas Andi.(Ay)

Baca Juga  Rubi Handojo : Penyaluran TJSL Tidak Hanya Fokus Pada Fasilitas, Namun Juga Pada Peningkatan Kompetensi SDM Masyarakat Sekitar