Ambontoday.com, Ambon.– Sehubungan dengan adanya gugatan perdata No. 8/Pdt.G/2025/PN.Amb yang diajukan oleh Julianus Wattimena dkk terhadap PT Pelindo IV Cabang Ambon dan Pimpinan Pusat PT Pelindo Jakarta, kami, ahli waris sah dari almarhum Jozias Alfons, menegaskan bahwa klaim atas Dusun Dati Intjepuan yang diajukan oleh Julianus Wattimena tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
1. Tanah Dati Intjepuan Sah Milik Ahli Waris Jozias Alfons.
Dusun Dati Intjepuan merupakan bagian dari 20 (dua puluh) Dusun Dati dalam Petuanan Negeri Urimessing, yang secara sah dimiliki oleh Jozias Alfons, Kepala Soa Negeri Urimessing. Kepemilikan ini telah diperkuat melalui berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak tahun 1978 s/d 2024 diantaranya :
Putusan Perdata No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo No. 10/PDT/2017/PT.Amb jo No. 3410K/PDT/2017 jo No. 916PK/PDT/2024, yang telah menolak klaim Julianus Wattimena Cs dan menegaskan bahwa Objek sengketa yang adalah bagian dari tanah Dati Katekate yang merupakan bagian dari 20 Dusun Dati berdasarkan Kutipan Register Dati 1923 tersebut sah milik ahli waris Jozias Alfons.
Eksekusi Pengadilan Negeri Ambon tanggal 18 Oktober 2023, yang secara resmi menyerahkan objek sengketa kepada ahli waris yang sah.
Penolakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI, yang menegaskan bahwa klaim Julianus Wattimena tidak memiliki dasar hukum.
Dengan demikian, berdasarkan bukti hukum yang ada, tidak ada pihak lain yang berhak mengklaim kepemilikan atas tanah Dati Intjepuan selain ahli waris Jozias Alfons.
2. Klaim Tidak Sah dari Julianus Wattimena Cs.
Saat ini, Julianus Wattimena dkk telah menggugat PT Pelindo IV Cabang Ambon dan PT Pelindo Pusat Jakarta di Pengadilan Negeri Ambon, dengan menyatakan bahwa tanah Dati Intjepuan adalah milik moyangnya, Estefanus Wattimena.
Namun, klaim ini tidak memiliki dasar hukum dan telah berulang kali ditolak dalam putusan pengadilan.
Bahkan, Julianus Wattimena dkk:
Menggunakan dokumen yang telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, yaitu Kutipan Register Dati 24 Oktober 1924, yang telah digugurkan dalam perkara sebelumnya.
Pernah terbukti menggunakan putusan palsu Mahkamah Agung RI, sebagaimana dibantah oleh Panitera Mahkamah Agung RI melalui surat No. 557/PAN/HK.02/2/2018.
Mengabaikan hasil eksekusi pengadilan yang telah memenangkan ahli waris Jozias Alfons dan tetap mencoba menggugat kembali tanah yang sudah sah secara hukum.
Oleh karena itu, gugatan yang diajukan oleh Julianus Wattimena terhadap PT Pelindo IV Cabang Ambon dan PT Pelindo Pusat Jakarta adalah upaya hukum yang tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
3. Permintaan dan Tindakan yang Akan Ditempuh
Sebagai ahli waris sah dari Jozias Alfons, kami meminta kepada:
PT Pelindo IV dan PT Pelindo Pusat Jakarta untuk menolak klaim dari Julianus Wattimena dkk dan tidak memberikan ruang bagi upaya hukum yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht.
Aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Ambon) untuk menyelidiki kemungkinan adanya pemalsuan dokumen atau upaya penyesatan hukum dalam gugatan yang diajukan Julianus Wattimena Cs.
Pemerintah Negeri Urimessing dan Saniri Negeri Urimessing agar bersikap netral dan tidak mendukung klaim yang telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Masyarakat Negeri Urimessing dan Kota Ambon agar memahami fakta hukum yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan terkait kepemilikan tanah Dati Intjepuan.
Jika dalam waktu dekat masih ada upaya untuk mempertahankan klaim tidak sah ini, maka kami tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penggelapan hak tanah ini.
4. Kesimpulan
Tanah Dusun Dati Intjepuan telah sah dimiliki oleh ahli waris Jozias Alfons berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Gugatan Julianus Wattimena dkk terhadap PT Pelindo IV dan PT Pelindo Pusat Jakarta tidak memiliki dasar hukum dan merupakan upaya yang bertentangan dengan keputusan pengadilan yang telah inkracht.
Kami akan terus memperjuangkan hak kepemilikan yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku, dan mengawal agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan hukum untuk kepentingan pribadi.
Hormat kami.