Saumlaki, ambontoday.com – Sidang praperadilan penetapan Petrus Fatlolon (PF) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan agenda kesimpulan, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jumat (26/7/2024) Sore.
Ilo Luturmas, salah satu perwakilan kuasa hukum PF, memaparkan isi kesimpulan merangkum sejumlah kesalahan atau cacat prosedur serta menolak dalil-dalil dari Kejari KKT selaku termohon dalam penetapan kliennya sebagai tersangka pada 19 Juni 2024. Kesalahan atau cacat prosedur ini meliputi penetapan tersangka dan penggunaan alat bukti secara tidak sah dan batal demi hukum.
Diakhir pembacaan berkas kesimpulan yang disusun kuasa hukum PF setebal buku sejarah Tanimbar ini, selaku pemohon mereka berharap, majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Hal senada disampaikan perwakilan Kejari KKT selaku termohon saat membacakan kesimpulan dihadapan Hakim Harya Siregar, SH selaku hakim tunggal yang memimpin sidang. Menyatakan bahwa seluruh dalil dan/atau alasan yang diajukan kuasa hukum Pemohon (PF) dalam permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah tidak didasarkan pada alasan yuridis, tidak benar dan berdasar sehingga patut ditolak.
Lanjut termohon, agar yang mulia Hakim Tunggal dapat memerintahkan Termohon (Kejari KKT) untuk melanjutkan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan membebankan biaya terhadap Pemohon, serta memohon agar hakim dapat arif dan bijaksana untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Di akhir sidang, Hakim Harya Siregar usai mendengar pembacaan kesimpulan dari Pemohon (PF) dan termohon (Kejari), kembali bertanya kepada kedua pihak, apakah ada lagi yang ingin disampaikan?., namun kedua pihak (Tim PH PF dan Kejari) hanya berucap “Cukup yang Mulia” mengakhiri pertanyaan hakim.
Dengan demikian, Sidang kembali akan dilanjutkan pada hari, Senin (29/7/2024) dengan agenda Pembacaan Putusan yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIT.
“Soal waktu, saya kasi dispensasi waktu 1 jam. Paling lambat pukul 10.00 yah. Dengan catatan : hadir atau tidak hadir, tetap Putusannya saya bacakan,” tegas Siregar.
Berdasarkan kesimpulan pemohon tersangka Petrus Fatlolon melalui kuasa hukumnya dan pihak termohon “Kejari”, maka terlihat nasip tersangka Petrus Fatlolon diujung palu sidang Senin nanti. Karena materi praperadilan sesuai kesimpulan termohon yang disangkakan oleh pemohon tidak substansi dan tidak memiliki alasan yuridis. (AT/tim)