Hamili Karateka, KSH Inkado Maluku Bakal Disanksi Tegas Forki

Before content

Ambon, ambontoday.com – Akibat menghamili atlet karate berinisial IS,24, Ketua Sabuk Hitam (KSH) Indonesia Karate-do (Inkado) Maluku berinisial YA,(48 tahun) bakal disanksi tegas Pengurus Besar Federasi Olahraga Karatedo Indonesia.

Sanksi yang bakal dijatuhkan PB Forki kepada YA berupa penonaktifan dari tugas-tugas perwasitan lokal dan nasional selama lebih kurang 3 tahun ke depan. Dan kemungkinan dia dipecat dari keanggotaan Inkado.

’’Kami sudah mendengar sanksi dari PB Forki kepada oknum wasit karate nasional saudara YA. Ada yang bilang sanksinya 3 tahun tak boleh memimpin pertandingan atau mengikuti kegiatan apapun dari PB Forki dan Pengprov Forki Maluku,’’ ungkap sejumlah pelatih karate Maluku ketika dikonfirmasi secara terpisah, Sabtu (3/11).

Sebagaimana diberitakan selama ini, YA, oknum wasit karate nasional berlisensi AKF asal Maluku tega menghamili karatekanya sendiri IS.

Untuk merebut hati IS, YA berpura-pura menangis di hadapan kedua orangtua dan kakak-kakak IS bahwa dia sangat mencintai IS.

Sebelumnya YA menghasut IS untuk memutuskan hubungannya dengan NM, salah satu pelatih karate Maluku, yang dipacari IS. YA berhasil karena hubungan IS dan NM putus di tengah jalan.

Setelah hubungan asmara YA dan IS diketahui istri YA, CJP—salah satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

IS lalu memutuskan hubungan terlarangnya dengan YA yang memang sudah berumah tangga. Tapi, dengan segala tipu muslihatnya YA berpura-pura menangis dan mengatakan ingin menceraikan istrinya dan akan segera mengawini IS jika cintainya kembali diterima IS.

Namun, keluarga IS tidak begitu cepat memercayai kelicikan YA. Dimintakan bukti tertulis sehingga YA akhirnya menulis sendiri sebuah surat pernyataan di Kafe Tradisional Joas, Jalan Said Perintah Ambon, pada 6 September 2018, yang pada prinsipnya berisikan keinginan YA untuk menceraikan CJP dan selanjutnya YA akan mengawini IS.

Baca Juga  Kepedulian Kodam XVI/Pattimura Terhadap Kesulitan Masyarakat Suku Mausu Ane Maluku Tengah

Dengan dalih agar proses perceraiannya dengan CJP berjalan mulus, YA membawa kabur IS ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

Di sana mereka tinggal di sebuah kamar kos dan belakangan IS hamil. Ketika usia kandungan IS memasuki 2 bulan, YA beralasan akan menjenguk putra sulungnya yang punya masalah perkuliahan di Jakarta.

Dengan berat hati IS merelakan kepergian YA. Namun, setelah pergi dari hadapan IS, YA memutuskan seluruh hubungan per ponsel dengan IS. Kabarnya pun tak disampaikan ke IS.

Karena merasa dipermainkan YA, IS dengan bantuan keluarga dan temannya di Balikpapan kemudian mengikuti YA ke Jakarta.

Di ibu kota Negara itu, IS dibantu beberapa pengurus PB Forki kemudian memasukan laporan ke PB Forki. Setelah laporan IS, YA dipanggil pengurus-pengurus PB Forki.

YA disuruh menyelesaikan masalah ini dengan tenggat waktu empat bulan ke depan setelah laporan tersebut dimasukan IS.

Sayangnya, setelah pulang dari kantor PB Forki, YA memasang status di fesbuk bunyinya:’’Pelacur beraksi’’. Kalimat itu diduga kuat ditujukan kepada IS.

Atas nasihat sesama wasit, YA kemudian menghapus postingannya itu. Sekembalinya ke Ambon, bukannya mengakui perbuatannya dan bertanggung jawab, YA justru menghasut pihak-pihak tertentu termasuk istrinya CJP, untuk membenci IS dan keluarga IS.

Bahkan, untuk menghindari dirinya dari amukan keluarga IS, YA diduga menggunakan oknum Polisi Militer Pomdam XVI/Pattimura berinsial Sersan SP sebagai bempernya.

Ada juga sejumlah oknum dewan guru Pengurus Provinsi Forki Maluku yang diduga sengaja dimanfaatkan YA untuk membentengi dirinya dari amarah keluarga IS.

Hingga kini YA belum memberanikan diri datang ke hadapan keluarga IS untuk menyatakan bentuk pertanggungjawabannya sebagai lelaki sejati. (AT – 005)

Baca Juga  Berkas Korupsi JB CS Dilimpah Ke PN Ambon