Ambon, Ambontoday.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon bakal melaunching Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, Selly Haurissa kepada wartawan di Ambon, Senin (5/3/2018).
Menurutnya, launching KIA akan dilakukan di Maluku City Mall dan KIA yang telah tercetak akan langsung diserahkan oleh Walikota Ambon. “Khusus untuk Kartu Indonesia Anak (KIA) yang akan di Launching esok tanggal 6 di MCM dan perencanaannya akan diserahkan oleh Walikota Ambon,” ujarnya.
Untuk KIA sendiri akan dicetak dan disebarluaskan kepada masyarakat setelah acara launching dilaksanakan. Dan pencetakan KIA akan dilakukan bagi anak yang sudah memiliki Nomor Induk kependudukan (NIK) atau namanya sudah masuk dalam Kartu keluarga. “Jadi begini, informasi ini belum diseberluaskan kepada masyarakat tapi mulai dari Launching besok semua anak yang sudah masuk di Kartu Keluarga yang sudah punya NIK kita akan terbitkan KIA,” tuturnya.
Untuk memperoleh KIA sendiri anak harus memiliki akta kelahiran dan namanya harus ada pada kartu keluarga. Dan untuk launching pihaknya akan berfokus pada anak usia 0 Tahun hingga 16 tahun. “Besok kita mengarahkan untuk KIA yang 0 Tahun, anak usia PAUD, TK dan SD, SMP dan SMA dan selanjutkan kita kembalikan kepada seluruh anak di Kota Ambon. tapi untuk anak usia 0-5 tahun sementara ini mungkin karena keterbatasan blangko yang disediakan dari luar daerah sehingga difokuskan kepada anak usia sekolah,” tambahnya.
“KIA merupakan KTP anak atau bisa dikatakan seperti itu, semua berbasis NIK jadi kalau ada anak yang dibawah 17 Tahun yang Akta Kelahirannya belum ada NIK harus diganti, karena persyaratan dasar harus miliki Akta Kelahiran walaupun namanya ada di KK, sehingga Akta dan KIA itu sama, karena harus pake NIK itu,” jelasnya.
Selain itu, nantinya anak yang baru lahir akan juga dapat memperoleh KIA ketika sudah memiliki Akta kelahiran dan namanya sudah berada dalam Kartu Keluarga. Dan pihaknya telah bekerjasama dengan rumah sakit yang ada di kota Ambon untuk proses penerbitan akta kelahiran. Sehingga nantinya bayi baru lahir dapat memiliki KIA.
“Bagi bayi yang baru lahir kan belum memiliki NIK untuk itu harus didaftar dulu karena dasarnya semuanya dari KK. jadi memang program untuk jemput bola di rumah sakit adalah Program Tapalang jadi tiada anak pulang tanpa bawa akta kelahiran, hubungan kerjaama ini memang terbentuk dengan pihak rumah sakit di Kota Ambon dan kita akan tingkatkan untuk semua Rumah sakit yang menangani kelahiran anak sehingga setiap anak yang keluar sudah miliki Akta Kelahiran dan KIA,” terangnya.
Dengan memperoleh KIA maka anak akan dapat lebih mudah untuk melakukan pengurusan dengan menggunakan identitas. Dan tidak perlu lagi menggunakan KTP dari orang tua. “Fungsi KIA adalah semacam KTP anak, katong tahu juga bahwa anak adalah bagian dari penduduk secara menyeluruh, karena selama ini yang punya KTP adalah 17 tahun ke atas, naha anak -anak ini butuh untuk membuka rekening, beli tiket. jadi untuk itu, fungsi dari pada KIA sama dengan KTP,” tandasnya.
Tak hanya itu, untuk KIA sendiri Pihaknya telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan. Dan untuk masa berlaku akan sama seperti KTP yakni akan berlaku hingga 5 tahun. “Sekarang kita punya hubungan kerjasama antar instansi misalnya BPJS Kesehatan yang semuanya harus memakai NIK dan mau urus apapun harus pake KTP, maka anak mendapatkan KIA sehingga fungsinya sama. Dia mau buka rekening dan mengurus hal-hal lain, dia seng perlu lagi ambil keterangan di sekolah karena sudah punya KIA. masa berlaku selama lima tahun karena pasti beupa wajahnya dari kecil dan tambah besar,” tutupnya. (AT-011).